KPU Solok Selatan Siap Membantu Layanan DPTb

oleh -313 views
oleh
313 views

Solok Selatan, – KPU Solok Selatan saat ini lagi gencar-gencarnya Sosialisasikan terkait Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) ke sekolah, kantor pemerintah dan ke perusahaan yang berinvestasi di Solok Selatan.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai wajib pilih di daerah asalnya, namun hingga saat ini mereka tinggal dan bekerja di Solok Selatan. KPU berupaya menolong untuk mengurus surat pindah memilih.

Sesuai surat edaran 087 dan KPU diminta melayani pemilih dengan 9 alasan ini.

“Sembilan alasan-alasan tersebut, Yaitu, masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, di luar domisili, tugas belajar,  tertimpa bencana, dan bekerja di luar provinsi, Kata,” Elvira Roza, Selaku Devisi Data, Perencanaan dan Informasi di Kantor KPU Solok Selatan, Senin (9/10-2023).

Dia menyebut data pemilih yang sudah bysistem dengan menggunakan aplikasi sistim sidalih, yang mana KPU Kota/Kabupaten dapat mendistribusikan surat sesuai kuaota persistem sudah memenuhi 2 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari TPS.

Berdasarkan pasal 433 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 bahwa KPU harus menyediakan surat sesuai DPT plus 2 persen.

Dari 2 persen ini disediakan surat suara bagi masyarakat pindah pemilih dan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,” tuturnya.

Dia mengulas kembali bahwa di Solok Selatan partisipatif pemilihnya tertinggi dan mencapai 83 persen di tahun 2020 kemarin, capaian ini sejarah pertama bagi Solok Selatan

Dan melihat kondisi jumlah pemilih 20 Juni 2023 kemarin, 129.428 dibagi jumlah TPS 529. Pemilih 216 per TPSnya Asumsikan Partisipasi pemilu 2024 harus mencapai 83 persen maka surat suara akan tersisa 17 persen.

“Jadi, masih tersisa surat suara 17 persen. DPTb dan surat suara rusak dan lainnya tidak jadi permasalahan lagi saat masyarakat menggunakan hak suaranya,” papar Vira.

Bahkan terkait Pelayanan DPTb ini KPU sudah dibuka pelayanan posko, PPK, disamping penambahan 2 persen sesuai undang-undang.

“Batas waktu untuk DPTb tahap pertama 15 Januari 2024 dan H-7 atau 7 Februari 2024, Jelasnya. (kampai)