PADANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan DPD RI Irman Gusman di Pemilu 2024. Tak tinggal diam, tim Irman Gusman Center langsung mengadakan jumpa pers memberikan reaksi terhadap putusan tersebut , Selasa (31/10) di salah satu kafe di kota Padang.
Melalui tim pemenangannya menyebutkan bahwa Irman Gusman akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) secara hukum, terkait pembatalan dirinya sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024.
“Kita belum menerima SK KPU terkait pembatalan tersebut. Jika sudah terima, maka kita siapkan langkah-langkah hukum nantinya,” terang Irman Gusman melalui Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman atau Direktur Irman Gusman Center, Marhadi Efendi.
Marhadi yang didampingi Bendahara, Ismail Gusman, Sekretaris, Fahrul Rizal dan Pembina, Syofyan Karim saat jumpa pers dengan awak media mengaku kecewa jika memang benar keputusan KPU Sumbar membatalkan Irman Gusman untuk ikut bertarung pada kontestasi pemilu nanti.
Ia sangat menyayangkan keputusan KPU Sumbar tersebut karena terkesan mendadak. Padahal, Irman Gusman sudah mengikuti semua proses dan persyaratannya dari awal.
“Kita ikuti prosesnya dari awal. Mulai pengumpulan KTP. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kenapa tidak dari awal dibatalkan? Kenapa baru sekarang? Padahal kita sudah melalui prosesnya hingga namanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Bahkan kita sudah diundang KPU berulang kali rapat. Tidak ada lampu kuning, tidak ada informasi arah batal. Tahu- tahu tadi malam dapat informasi dibatalkan melalui media,” ungkap Marhadi dengan nada kecewa.
Selain itu, Irman Gusman juga telah melakukan sosialisasi maju sebagai Calon Anggota DPD RI melalui baleho besar, spanduk-spanduk kecil, poster dan lainnya. Ini bagian usaha Tim Pemenangan Irman Gusman untuk sosialisasikan supaya Irman Gusman terpilih. “Kalau ada masalah kenapa tidak di awal waktu input KTP saja dibatalkan. Ini kita sudah angka ke 8 sudah melalui perjalanan yang panjang menuju angka 10,” keluhnya lagi.
Sementara itu, Irman Gusman melalui keterangan persnya secara tertulis yang dibacakan Sekretaris Tim Pemenangan Irman Gusman, Fahrul Rizal menyampaikan sanggahan terhadap informasi KPU Sumbar yang disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ori Syativa Syakban melalui media massa.
Di mana Ori Syativa menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT. Atas keputusan KPU Sumbar tersebut Irman Gusman menyatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Irman Gusman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPU Sumbar.
Menurutnya, KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum putusan PK oleh MA dimaksud. Padahal, sesuai putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.
Dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena MA dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.
Sementara putusan PK MA, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata tiga tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah tiga tahun, bukan lima tahun.
Dalam putusan PK MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dan hukuman politik ini, sudah selesai dijalani Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 hingga 24 September 2022
Sesuai fakta hukum tersebut, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana selama tiga tahun dan hukuman politik selama tiga tahun. Apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik, sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat warganya.
Karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik. Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar.
Fahrul juga menegaskan, Keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
KPU Sumbar ternyata juga telah keliru memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman. Karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Sementara putusan PK oleh MA terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana lima tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana satu sampai lima tahun, Sementara putusannya tiga tahun. Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut, karena ternyata ancamannya satu tahun atau lebih sampai lima tahun. Jadi tidak sesuai Pasal 182 huruf g tersebut.
Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian. Dengan adanya klausul pengecualian, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g, karena telah mengumumkan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.
Juga telah mengumumkan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana melalui SK Kepala Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa. Dengan demikian, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut. Karena semua unsur pengecualian Pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.
“Dengan keputusan KPU Sumbar, maka KPU Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil dan itu telah melanggar azas-azas hukum terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan Anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan KPU Pusat. Kami akan mengambil langkah hukum”. Tutup nya. (monsis)