KPU Sumbar Lakukan Sosialisasi Tanda Siap Laksanakan Pilgub 2020

oleh -555 views
oleh
555 views
KPU Sumbar pastikan siap laksanakan Pilgub 2020 sebagai bagian dari Pilkada serentak nasional, Senin 30/12 (foto: nov)

Padang,— Berakhir tahun Pemilu 2019, 2020 jadi tahun Pilkada Serentak Nasional. KPU Sumatera Barat siap melaksanakan dan sukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yanuk Srimulyani, didampingi Komisioner lainnya, Gebril Daulay, Iwaryani, dan Nova Indra pada acara sosialisai dengan berbagai lembaga dan media massa, Senin 30/12 di sebuah hotel di kota Padang.

Selain mengekspose Hasil Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada Serentak 2020, acara yang dimoderatori Kasubag Tekhnis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hubnas) KPU Sumbar Jumiati, Yanuk juga menyampaikan bahwa Sumbat telah menuntaskan semua tahapan Pemilu dan Pilpres 2019.

“KPU Sumbat juga telah menyelesaikan tiga sektor terakhir dalam tahapan pemilu tersebut,” ujar Yanuk.

Dalam acara sosialisi dan diskusi tersebut, KPU Sumbar menghadirkan 2 narasumber internal yakni Gebril dan Izwaryani atau kerap dipanggil Adiak.

Ketika diskusi sosialisasi banyak hal yang perlu diungkapkan pada masyarakat, diantaranya jumlah dukungan KTP untuk calon perseorangan.

“Syarat minimal dukungan KTP untuk calon perseorangan sebanyak 316.051 ribu dukungan,” ungkap Gebril.

Dukungan juga bersifat individual, tidak bisa bersifat kolektif, sehingga jelas apakah benar personal tersebut mendukung calon perseorangan tersebut.

Selain itu, para calon juga akan diumumkan oleh KPU, untuk memilih kepemimpinan daerah yang bersih dan kompotable, sehingga publik tau calon-calon terpidana,mantan terpidana atau sedang dalam proses hukum lainnya.

Para bakal calon juga wajib mengisi Silon yang bisa diambil ke KPU setempat, dan wajib diisi dengan benar, dengan batas akhir 16 February 2020.

“Jika nanti para bakal calon tidak mengisi dengan benar, naka secara otomatis blanko lainnya tidak akan bisa silanjutkan, karena secara otomatis sitestem akan berfungsi,” ulas Gebril lagi.

Ditambahkannya, KPU Sumbar juga sudah membuat berbagai produk, turunan dari KPU RI, diantaranya tentang pemantau pemilu dan hitung cepat.

Di mana sosialisasi, bimbingan tekhnis sudah dimukai sejak November, maka pemantau sudah bisa melakukannya, sesuai prosedur yang ada.

Untuk rekrutment penyelenggaran bersifat adhock, yang berada dilevel TPS dan PPS serta PPK, berdasarkan dumana ia memilih, siapa saja yang sudah bisa memilih boleh mendaftar untuk menjadi penyelenggara.

Pada pilkada 2020 mendatang, para penyelenggara juga didaftarkan pada asuransi, sehingga jika terjadi sesuatu dalam melaksanakan tugas.

Selain aturan dan tahapan menyangkut pencalonan dan kepanitiaan, lebih penting lagi bagaimana tingkat partisipatif pemilih juga harus meningkat, sehingga semua komponen masyarakat bisa memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat aman penting, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar optimal, untuk mengetahui terdaftar sebagai pemilih tidak harus ke KPU atau lainnya, cukup melihatnya di situs KPU melalu hp,” tambah Gebril

Pernyataan Gebril juga dipertegas Izwaryani, sebaran pencalonan perseorangan minimal berada 10 Kabupaten/Kota, jika tidak mencapai maka tidak akan dilanjutkan dalam proses berikutnya

Bagi calon perseorangan yang didukung dengan KTP memiliki status ASN, TNI dan Polri, maka akan dicoret dari dukungan, demikian juga jika data tidak sesuai dengan entry silon.

“Untuk calon perseorangan harus benar-benar selektif dan harus lebih waspada, agar tahapan bisa sampai pada penetapan, meskipun ada tahapan perbaikan dengan tata cara berbeda,” tegas Adiak.

Ditambahkannya, daftar nama sudah diatur berdasarkan RT, RW, Kelurahan, berdasarkan yang ada di Silon, jika dalam daftar yang diserahkan tapi tidak terdaftar pada Silon maka akan ditolak

Intinya dalam pilkada serentak 2020, semua akan dilaksanakan secara benar dan tidak ada kemudahan, karena Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan.(nov)