KPU Sumbar Pergencar Sosialisasi Tekan Suara tak Sah

oleh -499 views
oleh
499 views
KPU Sumbar targetkan suara tidak.sah Pemilu 2019 kurang 1 persen, Anggota KPU Gebril.Daulai hadiri sosialisi plus pergeleran seni di Pasaman Barat, Kamis 31/1 (foto: romel)

Pasaman Barat,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar berupaya menekan angka suara tidak sah di Pemilu 17 April mendatang.

Pada Pemilu 2014 yang lalu suara tidak sah mencapai 6,2 persen. Untuk Pemilu 2019 KPU Sumbar pancangkan target, suara tidak sah di bawah 1 persen.

Demikian dikatakan Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai, saat menghadiri acara Pagelaran Seni dalam rangka sosialisasi Pendidikan Pemilih.

“Jadi angka 6,2 persen itu sangat besar, yang bisa ditoleransi itu hanya 1 persen. Untuk itu perlu upaya dan kerja sama dengan seluruh penyelanggara, peserta Pemilu dan masyarakat untuk menekan angka suara tidak sah itu,” ujar Gebril Daulai Kamis 31/1 di kantor KPU Pasaman Barat.

Gebril Daulai mengatakan, selain menekan angka suara tidak sah, KPU juga menargetkan tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 sebesar yakni 77,5 persen.

“Makanya kami selalu intens komunikasikan dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK hingga ke PPS untuk gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, selain meninggkatkan partisipasi juga akan mengurangi suara tidak sah, dengan cara sosialisasi proses pemungutan suara di TPS,”terangnya.

Masyarakat kata Gebril harus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih, untuk pengecekan bisa online, atau bisa juga dicek ke kantor wali nagari dan sebagainya.

“Apabila belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai DPK ke PPS atau KPU dengan syarat sudah memiliki KTP elektronik. DPK bisa menggunakan waktu satu jam sebelum TPS tutup, atau sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Gebril.

Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun pada tanggal 17 April tersebut ada kegiatan dan tidak bisa memilih sesuai DPT, maka bisa mengurus Surat pindah memilih. Untuk pengurusan bisa di PPS atau KPU asal.

Untuk syaratnya masih menggunakan KTP elektronik, guna memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Ini sangat banyak terjadi pada mahasiswa yang kuliah

“Pendaftaran juga bisa dilakukan pada KPU Tujuan, waktu paling lambat pertengahan Maret, karena mengingat persiapan surat suara. Ada perbedaan untuk pindah memilih, ada beberapa surat suara yang tidak diperoleh oleh orang pindah memilih. Tentu sesuai dengan Dapilnya,”ujarnya.

Gebril juga kembali mengingatkan tentang surat suara, karena masih banyak masyarakat yang bertanya apakah surat suara DPR,DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota masih pakai foto Caleg atau tidak.

“Pemilihan umum memakai sistem proposional terbuka sudah tidak lagi memakai foto Caleg. Untuk itu sangat perlu kecermatan, jika masyarakat sudah paham dan cermat sebelum datang ke TPS maka akan lebih efektif waktu yang diperlukan oleh seorang pemilih. Tentu ini juga akan mengurangi suara tidak sah,” katanya.

Acara pagelaran seni terus juga dihadiri dan dibuka oleh Bupati Pasaman Barat, Sahiran. Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya di pemilu mendatang dengan baik dan memilih calon pemimpin yang benar-benar bisa menjadi wakil rakyat.

Pagelaran Seni yang dilakukan oleh KPU Sumatera Barat dengan KPU Pasaman Barat dihadiri ratusan masyarakat, baik dari penyelenggara dan juga partai politik peserta Pemilu.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diselingi dengan kegiatan penampilan seni yaitu grup kesenian Gordang Sembilan, Ronggeng dan Reog. Dimana penampilan 3 kesenian yang berasal dari tiga daerah ini menggambarkan keberagaman masyarakat Pasaman Barat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.(romelt)