KPU Sumbar RDK Bahas DIM Rancangan Peraturan KPU

oleh -766 views
oleh
766 views
KPU gerlas RDK bersama stake holder bahas Daftar Inventaris Masalah dalam rangka usulan Peraturan KPU tentang pencalonan, Kamis 19/10 di aula KPU Sumbar.
KPU gerlas RDK bersama stake holder bahas Daftar Inventaris Masalah dalam rangka usulan Peraturan KPU tentang pencalonan, Kamis 19/10 di aula KPU Sumbar.

Padang,—KPU tengah menyusun rancangan penyusunan peraturan tentang pencalonan sebagai tindak lanjut UU Pemilu bersama stake holder dan praktisi pers.

“Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK) saat ini sudah dua sesi dilakukan tentunya diskusi ini melahirkan rekomendasi yang bisa memberikan pengayaan kepada peraturan KPU,”ujar Kabag Hukum dan Humas KPU Sumbar, Agus Catur pada Kamis 19/10 di aula KPU Sumbar.
Tiga komisoner KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti dan Nova Indra secara bergantian memandu soal penelitian administrasi dan syarat pencalonan yang dikhususkan soal calon legislatif dan calon DPD RI.
“Soal pembahasan ini, referensi utama UU 7 tahun 2017 juga PKPU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Pencalonan Pemilu 2014 ini menjadi titik fokus pembahasan pada kegiatan RDK kedua,”ujar Mufti Syarfie.
Nurhaida Yetti mengatakan banyak saran dan ide konstruktif termasuk bagaimana KPU berkoordinasi dengan Parpol. Menurut Mufti KPU tidak takut ketemu Parpol, tapi ada kode etik yang mengikat KPU.
“Memperlakukan Parpol sama dengan berkeadilan, bertemu Parpol satu maka seluruh Parpol harus ditemui juga dan pemicaraannya juga harus sama,”ujar Mufti.
Selain itu peserta RDK, Adrian meminta KPU untuk memberi kemudahan soal syarat administrasi pencalonan, termasuk soal ijazah.
“KPU terima dan verifikasi ijazah calon lalu diuji publik kalau ada laporan terkait ijazah Caleg baru dilakukan verifikasi faktual,”ujar Adrian.
Sedangkan mantan Anggota DPD RI Afrizal terkait soal 30 persen Caleg perempuan untuk dibuat formulasi tanpa harus diumumkan.
“Parpol sudah kerja keras memenuhi kuota 30 persen kalau tidak terpenuhi cukup Parpol buat pernyataan tertulis jangan diumumkan ke publik, karena ketika diumumkan ke publik bisa bumerang bagi Parpol di daerah pemilihan itu,”ujar Afrizal. (wandi)