KPU Tanah Datar Mulai Merekap Perolehan Suara Pemilu, Ini Harapan Pemkab

oleh -810 views
oleh
810 views
KPU Tanah Datar mulai melakukan rekapitulasi suara di Emersia Hotel Batusangkar.(foto: fantau)

Batusangkar,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, Sumatera Barat, hari ini Rabu 1 Mei 2019 mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dalam rapat pleno terbuka di Emersia Hotel Batusangkar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanah Datar, Muklis mengharapkan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini berjalan baik, lancar, dan menyenangkan.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kerja keras penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan yang telah selesai merekap perolehan suara dalam situasi yang terkendali dan dinamis, sedikit persoalan yang muncul, bisa terlaksana dengan baik,”ujar Muklis.

Ia meminta para penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu untuk selalu menjaga kesehatan sehingga proses rekapitulasi yang memakan waktu cukup lama ini dapat dilalui tanpa menambah korban jiwa dan dirawat di rumah sakit.

“Mari kita mendoakan agar kerja keras penyelenggara Pemilu yang cukup banyak memakan korban jiwa meninggal dunia ini dapat dibalas kebaikan dan diterima di sisi Allah SWT,” tutur Muklis.

Ia mengingatkan untuk tertib administrasi sehingga angka-angka yang dimasukan sesuai hasil penghitungan suara pada 17 April 2019, dan bila terdapat selisih maka dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi menyampaikan beberapa hari ke depan akan melakukan rekapitulasi perolehan suara di 14 kecamatan yang ada, dimana dalam jadualnya sejak 21 April sampai 7 Mei 2019.

Selama proses rekapitulasi masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara berurutan menyampaikan hasil rekapitulasi suara dengan disaksikan dua orang saksi dari Peserta Pemilu dan diawasi Bawaslu Tanah Datar.

“Para saksi dan Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dari hasil penghitungan suara dengan menyertakan bukti, data dan fakta,” katanya.

Rozi menyebut atas keberatan saksi dan Bawaslu dapat diterima KPU maka seketika itu diperbaiki dan dicatat dalam berita acara. (fantau)