KPU Wasit Rasa Timses..! Masa Sih??

oleh -1,436 views
oleh
1,436 views
Fitri Yenti, Komisioner KPU Tanah Datar (foto: rom)

Oleh : Fitri Yenti
Komisioner KPU Tanah Datar

DALAM dua hari ini timeline media sosial di bom oleh tager #KPUWASITRASATIMSES melongo dan bengong mengamati begitu cepat opini publik tergiring pada sebuah kesimpulan KPU berpihak.

Dengan sigap kambing hitam langsung ditemukan, kesalahan bermuara pada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang terlanjur dicap sebagai wasit yang tak adil.

Netizen Indonesia memang sudah sangat terkenal kreatif dalam berekspresi menyampaikan apa saja tanpa beban. Berbeda dengan KPU yang diatur secara etik, bagaimana harus berbuat, besikap, berkata-kata dan mengambil tindakan harus dengan sangat hati-hati.

Tidak bisa merdeka membalas cuitan atau komen orang-orang tanpa berdasar aturan yang jelas. Bahkan lebih sadis, ada yang mendoakan KPU dilaknat karena berlaku curang, Nauzubillahi minzalik. Kita sepertinya sudah kehilangan akal sehat dalam menanggapi berbagai persoalan di Negara ini.

Berawal dari akan dilakukannya tahapan kampanye Pilpres debat calon presiden dan wakil presiden yang akan digelar 17 Januari ini. KPU menyampaikan akan memberikan pertanyaan seminggu sebelumnya kepada masing-masing pasangan calon.

Ini bertujuan kedua pasangan calon bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tentu saja pertanyaan yang akan diberikan bukan pertanyaan seperti soal ujian anak-anak di sekolah.

Jawabannya singkat dan ada dalam buku paket atau catatan. KPU memberi pertanyaan lebih dulu agar pasangan calon mampu mempersiapkan lebih matang jawaban yang akan diberikan, tentu pasangan calon harus memikirkan juga elektabilitasnya masing-masing setelah mereka memberikan jawaban.

Apakah jawaban-jawaban yang diberikan akan mampu memberi kepuasan kepada masyarakat, atau hanya jawaban retorika semata yang penuh janji-janji.

Jawaban-jawaban yang disampaikan pasangan calon dalam debat akan menjadi penentu, masyarakat mengambil keputusan untuk memilih mereka atau tidak.

Tidak hanya permasalahan soal debat yang dibocorkan seminggu sebelum debat, penyampaian visi misi juga menjadi sorotan publik dengan respon yang luar biasa menggilanya.

Mungkin kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa debat paslon adalah salah satu metode kampanye yang diatur undang-undang sesuai pasal 275 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi : Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. Dalam pasal ini diatur banyak metode kampanye yang bisa dilakukan di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media massa elektronik, internet, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang pasal 274 ayat (1) mengatur tentang materi kampanye presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD dan juga DPD. Poin (a) Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Diperjelas dalam pasal 274 ayat (2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Ini sudah dilakukan KPU, visi misi pasangan calon dapat dilihat di situs http://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953 . Kita bisa pelajari visi misi pasangan calon di lam KPU ini.

Jadi tuduhan sekelompok orang bahwa KPU melanggar Undang-Undang dengan tidak menyajikan visi misi Paslon dalam debat. Saya pikir ini tidaklah benar, karena KPU berhak membuat ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang no 7 Pasal 277 ayat (5) Materi debat pasangan calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : (a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (b) Memajukan kesejahteraan umum (c) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan (d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bagaimana visi nasional ini bisa disampaikan ke publik juga tidak diatur rinci, apakah harus disampaikan dalam debat atau tidak. Hemat saya tentu saja dalam memberikan pertanyaan kepada kedua pasangan calon KPU tidak akan lari dari materi debat yang sudah diatur oleh undang-undang ini.

Silakan Paslon masing-masing memaparkan kepada publik sebaik mungkin sesuai dengan visi misi mereka masing-masing.

Kita terlanjur perpikir negative, bahwa apa yang dilakukan KPU adalah bentuk keberpihakan kepada salah satu pasangan. Kenapa kita tidak berpikir bahwa ini sebuah cara untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat, dengan kecakapan masing-masing pasangan calon memberikan jawaban terbaik dari program-program yang mereka tawarkan.

Akan lebih fair jika kita lihat dulu bagaimana debat paslon ini berlangsung, kualitas masing-masing pasangan calon akan terlihat saat mereka mampu memeberikan jawaban terbaik sesuai kebutuhan bangsa Indonesia.

Kita semua adalah jurinya dalam pesta demokrasi ini, yang akan memberikan penilaian. Jadi tak perlu menjudge sebelum pertandingan dimulai. Jika benar adanya wasit melakukan kesalahan, sekali lagi ada prosedur hukum terbuka lebar, yang diperbolehkan untuk dilakukan. Siapa saja bisa memperkarakan penyelenggara Pemilu, jika benar terjadi kecurangan.

Lewat Bawaslu jika melanggar administrasi Pemilu, kepada DKPP jika melanggar etik Pemilu. KPU sudah siap untuk itu.

KPU wasit rasa Timses, masa sih?. Tinggal 100 hari jelang pemilu, ayo berpikir positif. Sebagai bangsa yang cerdas marilah kita juga berperilaku cerdas. Daripada menggulirkan opini negative yang meracuni cara berpikir seluruh bangsa.

Atau mendoakan hal-hal tidak baik terjadi pada penyelenggara, meskipun itu juga adalah hak asazi para pendoa..! sepertinya kita perlu sama-sama merenung… ahhhh apa bangsa kita masih seprimitif ini berpikir? Entahlah…!! (analisa)