Kripto, BAPPEBTI Perlu Koordinasi Ke MUI

oleh -250 views
oleh
250 views
Hj Nevi minta BAPPEBTI perkencang sosialisasi kripto, Selasa 29/6-2021. (foto: dok/nzvoice)

Jakarta — Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengatakan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka) membahas banyak hal sensitif dan menghadapi banyak risiko di kemudian hari terutama bahasan perdagangan aset kripto.

“Meski kripto ini ikenal luas dengan Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah sejak 1998 digagas oleh Wei Dai, namun hingga saat ini sistem kripto hanya segelintir orang yang tahu apalagi memahami. Pada awal munculnya sistem 1998, kripto belum dapat diimplementasikan karena pengguna bisa menduplikasi mata uang karena tidak ada yang mencatat transaksi,” ujar Hj Nevi Zuairina Selasa 29/6-2021.

Nevi menambahkan, meski kini sistem kripto telah berkembang pesat, karena mampu dengan sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, dan mengontrol perciptaan unit tambahan.

BAPPEBTI kata Hj Nevi Zuairina harus memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset Kripto.

Politisi PKS ini mengatakan BAPPEBTI merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.

“Saat ini baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditi), akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini,” ujar politisi perempuan nasional PKS asal Sumatera Barat itu.

Legislator dari Dapil Sumbar II ini menambahkan, BAPPEBTI perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto.

“Harus ke MUI dulu kripto itu, selain kripto merupakan hal baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, juga mesti ada sosialisasi yang perlahan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua aturan dan penerapannya harus bertujuan untuk kabaikan bagi masyarakat banyak, “ujar Hj Nevi.

Istri mantan gubernur Sumbar 2 periode Irwan Prayitno itu mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat.

Koordinasi antar lembaga, koordinasi dengan Kementerian mesti dilakukan BAPPEBTI agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah di terapkan semua stake holder.

“Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permaianan untung rugi bisnis,” uajr Hj Nevi Zuairina. (nzvoice)