KSHUMI Nilai Larangan Pengerahan Massa Diskriminatif

oleh -657 views
oleh
657 views
Miko Kamal, Penasehat dan Deklarator Nasional KSHUMI nilai larangan pengerahankap massa Kapolri diskriminatif
Miko Kamal, Penasehat dan Deklarator Nasional KSHUMI nilai larangan Kapolri diskiriminatif

Jakarta—Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) nilai larangan pengerahan massa ke Jakarta jelang hari pencoblosan Pilkada Putaran kedua yang jatuh Rabu 19/4 oleh Kapolri diskriminatif dan tidak profesional.

“KSHUMI minta Polri sebagai institusi penegak hukum profesional dan tidak diskriminatif kepada sebagian warga negara,”ujar Penasehat dan Deklarator Nasional KSHUMI Miko Kamal kepada media ini, Selasa 18/4.

Pasalnya kata Miko larangan pengerahan massa tidak berlaku bagi semua kelompok, sementara upaya menghadang pengerahan massa hanya ditujukan kepada kelompok massa yang mau aksi Tamasya Almaida 51.

“Kalau Polri profesional semua kelompok yang mengerahkan massa ke Jakarta dilarang juga, tidak satu satu kelompok saja,”ujarnya.

Seperti dirilis banyak media nasional, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran Kapolda di Jawa dan Sumatera untuk mengeluarkan larangan pengerahan massa dalam jumlah besar ke Jakarta jelang pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Dan Kapolri juga memastikan pengamanan Pilkada putaran kedua ada ditangan Polri dibantu TNI.

“Atas perlakukuan Polri seperti itu, Kami meminta kepada Kapolri untuk mencabut maklumat tersebut karena telah melanggar konstitusi pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan masyarakat,”ujar Miko.(relise-KSHUMI)