KUATKAN DESA DENGAN BLT DARI DANA DESA

oleh -1,369 views
oleh
1,369 views
Khairul Anwar Tan Rajo, BLT Dana Desa Non Tunai (foto:dok)

Oleh: Khairul Anwar Tan Rajo      Konsultan Kementerian Desa PDTT Wilayah Sumbar

WABAH Covid-19 terus merangsek keseluruh penjuru dunia, meluluh lantakan hampir semua pola hidup di belahan negara-negara, mulai dari negara maju, berkembang dan miskin sekalipun.

Semua negar fokus dan disibukan dengan penanganan virus yang semakin mengganas. Pola kehidupan sosial mulai berubah, sebut saja di beberapa negara maju. Negara yang hiruk pikuk dengan kemajuannya, sekarang lenyap dan larut dalam kesunyian ditelan rasa takut akan corona.

Corona Virus pun sudah sampai ke desa-desa. Apakah melalui interaksi penduduknya dengan orang terpapar virus di luar desa ataupun terbawa (carrier) oleh orang-orang yang masuk ke desa tanpa gejala. Tidak sedikit penduduk desa yang terpapar covid-19 di Indonesia, sehingga desa-desa pun bergerak untuk mengantisipasi penyebaran corona di desa.

Negara di dunia disibukan dengan pola penanganan covid-19 termasuk Indonesia. Regulasi negara terkait penanganan wabah ini sudah dikeluarkan pemerintah, bahkan pandemi ini sudah dinyatakan peresiden melalui Keputusuan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pada Kementerian Desa PDTT, sudah dilakukan perubahan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan covid-19 dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dasar Hukum penyerahan BLT ini diatur dalam Permen Desa NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilakukan dengan mekanisme:

1. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:

1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

2. Mekanisme Pendataan

1) melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-
19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah
Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda
tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa
dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat
dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di
kecamatan.

3. Metode dan Mekanisme Penyaluran

1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan
ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
b) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus
juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar
30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu
miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa
maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah
Dana Desa.
d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari
anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah
mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cashless) setiap bulan.

4. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa

1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah)bper keluarga.

5. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.

6. Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

7. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain mekanisme di atas, penyaluran BLT dilaksanakan dengan cara non tunai. Pola ini dilakukan dengan cara penyaluran bantuan melalui rekening bank, sudah pasti setiap penerima bantuan harus memiliki rekening bank untuk penampung bantuan BLT dari dana desa.

Penyerahan bantuan BLT dengan cara non tunai ini sebagaimana ditegaskan dalam peraturab Menteri Desa di atas, merupakan suatu upaya pemerintah dalam rangka chasless untuk memperkuat inklusi keuangan nasional.(analisa)