Kuota Politik Perempuan : Fakta dan Realita

oleh -218 views
oleh
218 views
Muhammad Latif, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: Muhammad Latif

Mahasiswa Universitas Andalas

UPAYA menciptakan equality dalam hak dan kepentingan terus dilakukan guna mewujudkan apa yang disebut dengan kesetaraan gender.

Diskriminasi yang terus-menerus di dapatkan oleh kaum perempuan membuat ruang gerak mereka semakin terbatas sehingga pengakomodasian hak dan kepentingan menjadi tidak adil. Oleh karena itu, hal ini dianggap sebagai suatu permasalahan mendesak yang harus di upayakan resolusinya.

Berbagai upaya dilakukan guna mengatasi permasalahan tersebut, diantaranya ialah dengan memaksa partai politik untuk melibatkan perempuan dalam kepengurusan. Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 173 ayat (2) point “e” menjelaskan bahwa Partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila telah memenuhi persyaratan dengan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat.

Selain itu juga terdapat aturan lain yang juga mengikat partai politik, yakni Peraturan KPU No. 7/2013 pasal 27 ayat 1 (b) yang menjelaskan bahwa telah ditetapkan aturan kuota 30% yang diperuntukkan guna meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, bila hal ini tidak terpenuhi otomatis setiap caleg yang ada dalam daftar partai tersebut tidak dapat berpartisipasi pada dapil-nya. Aturan ini cukup menarik karena memaksa serta membuat parpol wajib mengusung caleg perempuan, sehingga secara visual memperlihatkan bahwa aturan tersebut memang betul-betul untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan.

Berbagai aturan telah dibuat dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan. Yang menjadi pertanyaan ialah, kenapa keterwakilan perempuan masih rendah?. Berdasarkan data KPU dalam pemilu 2019, tingkat keterwakilan perempuan Indonesia dalam parlemen berada pada angka 20%, dan bila membandingkannya dengan negara satu kawasan, menurut World Bank (2019), Indonesia hanya berada pada urutan ke-17. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah perempuan, tentu hal ini cukup mencengangkan.

Melihat realita tidak terpenuhinya kuota 30% perempuan di parlemen perlu menaruh curiga terhadap partai politik karena instititusi tersebut merupakan platform yang memiliki fungsi sebagai rekrutmen politik. Apakah partai politik telah menjalankan fungsi rekrutmen politik dengan benar terhadap caleg perempuan atau hanya sekedar formalitas saja?. Menurut hemat saya, disini partai politik dalam proses rekrutmen caleg perempuan tidaklah dilakukan dengan tujuan memperjuangkan kepentingan perempuan. Rekrutmen caleg perempuan dilakukan hanya untuk pemenuhan kuota saja agar dapat ikut serta dalam pemilu pada dapil masing-masing, sehingga caleg yang dihasilkan cenderung tidak berkualitas. Apalagi bila melihat fenomena partai di Indonesia yang masih sentralistik yang setiap keputusan masih berasal dari pusat, hal ini semakin mengganggu proses rekrutmen dalam menghasilkan kader dan caleg yang berkualitas. Fenomena ini juga sekaligus menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia masih berorientasi pada kepentingan kelompok sehingga dalam kasus caleg perempuan ini terkesan asal pasang yang penting ada.

Adanya fenomena tersebut menunjukkan bahwa terdapat celah dalam aturan alokasi kuota untuk perempuan sehingga dapat dimanfaatkan oleh partai politik dengan cara mengakalinya. Tujuan dari alokasi kuota tersebut pada dasarnya untuk menciptakan equality dalam hak dan kepentingan supaya perempuan dapat ikut memperjuangkan kepentingan mereka di parlemen dalam membentuk kebijakan yang ramah perempuan, akan tetapi aturan tersebut justru malah menempatkan perempuan sebagai pemeran sampingan yang hanya dibutuhkan sebagai pemenuh kuota saja. Perempuan hanya dijadikan komoditas politik oleh partai politik agar bisa ikut berkompetisi. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi alokasi kuota tersebut, setidaknya mempertegas bahwa proses rekrutmen politik terhadap perempuan harus dilakukan dengan benar tanpa menjadikan mereka sebagai komoditas semata.

Menyikapi realita yang ada, apabila perempuan benar-benar ingin memperjuangkan apa yang disebut kesetaraan gender dengan cara terlibat dalam parlemen. Upaya yang harus dilakukan ialah membangun kesadaran bahwa politik itu memang penting untuk semua kalangan tidak terkecuali perempuan. Perempuan perlu peka terhadap berbagai permasalahan disekitarnya yang menyangkut kemaslahatan perempuan, jangan selalu mengaminkan berbagai pandangan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai patriarki. Perempuan yang ingin menjadi politisi memang harus bekerja keras dalam membangun citra dihadapan publik. Dalam membangun citra demi kepercayaan masyarakat pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan laki-laki, akan tetapi nilai-nilai patriarki yang selalu menjadikan perempuan sebagai pilihan ke dua menjadi sebuah sekat yang menghambat perkembangan perempuan dalam ranah publik. Oleh karena itu perlu bagi perempuan untuk menunjukkan kepada khalayak ramai bahwasanya perempuan juga bisa ikut serta dalam proses pembangunan. Membangun kepercayaan diri menjadi salah satu modal penting bagi perempuan yang ingin terlibat lebih jauh dalam ranah publik dan dunia politik.(analisa)