Lagi, Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Sabu

oleh -901 views
oleh
901 views
Barang bukti yang disita Polres Tanah Datar di rumah tersangka Arif. (foto: fantau)

Batusangkar,—-Kepolisian Resor Tanah Datar kembali berhasil menangkap pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10,78 gram, Senin 7/1 sekira pukul 18.30 Wib.

“Kita berhasil menangkap dua tersangka saat bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar di rumah pelaku Jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syafrinal di Pagaruyung, Selasa 8/1.

Kapolres menyebutkan anggotanya menangkap seorang pengedar Agusman Syarif (27), warga Jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas dan temannya yang menjadi kurir, Putra Efendi (20), warga Jorong Ajuang Sungai Dalam Nagari Campago Kecamatan Limo Koto, Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penangkapan itu barang bukti yang diperoleh adalah tujuh paket Sabu yang dibungkus plastik bening seberat lebih kurang 10,78 gram, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu set alat hisap, tiga buah buku catatan hasil penjualan Sabu, dan dua buah gawai.

Kapolres menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya kegiatan anggota Satuan Resnarkoba yang melakukan penyamaran bertransaksi dengan pelaku Arif dan ia menyuruh anggota untuk menjemput barang haram itu ke rumahnya.

“Pada saat akan transaksi itulah anggota mengamankan Arif dimana temannya Putra juga sedang berada di rumah tersebut,” kata Bayu.

Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman menyampaikan sebelumnya pada Rabu 2 Januari 2019 pihaknya juga telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni Doni Antoni (40), warga Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan Davit Indra (26), warga Jorong Cubadak Nagari Cubadak Kecamatan Limo Kaum.

Barang bukti yang diamankan waktu itu berupa empat paket Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 1,44 gram, satu paket Ganja Kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram.

Kemudian satu buah alat hisap, satu buah kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah gawai, dan satu buah mencis warna biru. (fantau)