Lagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba

oleh -289 views
oleh
289 views
Satu dari empat tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Rabu 2/8-2023. (dok/masek)

Dharmasraya,—Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar ringkus empat orang diduga melakukan tindakan pidana narkotika jenis Sabu, Rabu 2 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap  di Jorong Simpang tigo Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru kab. Dharmasraya. Keempat tersangka tersebut berinisial AD,38 tahun, Wiraswasta warga Jorong Batang Tabek Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

AR 54 Tahun, Petani warga Jorong Sungai Besar,Kenagarian Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

FS 43 Tahun, Swasta merupakan warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Dan C 42 Tahun, Wiraswasta, warga Jorong Simpang Empat Belas,Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Dari keempat tersangka Satresnarkoba menyita barang bukti di antaranya, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu.

Satu buah tas sandang warna hitam.Satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale. Dua lembar bukti transfer ke rekening atas nama Muhammad Ilham. Satu pack plastik klip bening. Satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol aqua yang terangkai dua pipet. Dua buah kaca pirek. Satu buah korek api gas. Satu unit handphone android merek OPPO warna hitam. Satu unit handphone Nokia warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraraya Iptu Rusmardi, S.H mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut dari informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan. Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Dharmasraya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Iptu Rusmardi.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kasat Narkoba

“Keberhasilan penangkapan ke 4 tersangka tersebut karena izin dari Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dharmasraya, ” ujar Kapolres AKBP Nurhadiansyah SIK. (masek)