Lagi Satu Tersangka Diringkus Polisi

Satu tersangka narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu 22/8-2023. (dok/hmspoldms)
Satu tersangka narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu 22/8-2023. (dok/hmspoldms)

Dharmasraya - Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya tunjukan kinerja penegakan hukumnya.Satu tersangka Narkoba jenis sabu, Sabtu kemarin berhasil diringkus polisi dari satuan anti narkotika Polres Dharmasraya.

Tersangka RM 21 tahun, sehati-hari pengangguran berdomisili di Desa Pulau Jelmu Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Tersangka diringkus Sabtu sekira 20.00 Wib di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Rusmardi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap pelaku."Hasil penggerebekan terhadap tersangka RM ditemukan barang bukti berupa, satu paket kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap shabu terbuat dari botol kaca merek Kratingdaeng terangkai dua buah pipet, satu buah korek api mancis dan satu buah jarum api,"ujar Iptu Rusmardi.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diaman di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses selanjut."Untuk mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujar Iptu Rusmardi. (hmspoldms/masek)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini