Lagi Soal Omnibus Law, Senita Buruh ‘Kepung’ DPRD

oleh -185 views
oleh
185 views
Mochlasin tak keder, temuai aksi sejuta buruh di DPRD Sumbar, Rabu 10/8-2022. (cok)

Padang — Lagi soal UU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Buruh kembali turun ke jalan bertajuk “Aliansi Aksi Sejuta Buruh” kepung DPRD Sumbar Rabu 10 Agustus 2022.

Aksi buruh ini menuntut cabut undang-undang Omnibus Law. Mereka berjalan menuju DPRD Sumatera Barat, dengan membawa berbagai tulisan di atas karton.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat Arsukman Edi mengatakan melakukan aksi karena muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.

“Aksi Sejuta Buruh ini karena aksi digelar serentak di seluruh Indonesia, sasaran adalah gedung wakil rakyat,” ujar Edi.

Cabut UU Omnibus Law karena dinilai tidak aturan itu berpihak pada buruh maka atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam bekerja.

“Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi saat berorasi di halaman DPRD Sumbar disambut yel yel peserta aksi “Omni Inkonstitusional”. Omnibu Law menindas pekerja, Omnibus Law tidak amanah, Omnibus Law tidak berkeadilan.

“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,”ujar Edi yang juga Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat.

Aksi Sejuta Buruh di mulai di kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar titikaksi demo hari ini.

Ada aksi, Anfgota DPRD Sumbar langsung responsif, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin langsung menerima aksi tersebut.

Mochlasin mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut pada pimpinan untuk dibicarakan dan di lanjutkan kepada pemerintah pusat.

“Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR-RI,” ucap Mochlasin.

Mochlasin juga menegaskan, kewenangan dalam membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat.(cok)