Lagi Tersangka Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polresta Bukittinggi

oleh -352 views
oleh
352 views
BDS tersangka sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Selasa 29/11-2022. (faish)

Bukittinggi — BDS 40 tahun pada Selasa, 29/11-2022 sekira14.30 WIB tidak bisa lagi kenghirup udara sejuk Kota Bukittinggi, dia ditngkap atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Poltesta Bukittinggi.

DS diborgol polisi di sebuah rumah jalan Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Plt. KapolrestaBukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan jajarannya menangkap  BDS (40 tahun).

“Iya, BDS diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dia ditngkap di  Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh,” ujar AKP Syafri.

Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologi penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Selasa, tanggal 29 November 2022, pukul 14.30 Wib, bertempat disebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, diakukan penangkapan terhadap tersangka BDS karena disuga melakukan penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Barang bukti ikut diamankan yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening di balut tisu, 1 (satu) buah box hitam, 5 (lima) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah pirek berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan Uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.

“Tersangka BDS dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum,” ujar  AKP Syafri, S.H, dikutip. dari humas-RestaBkt. (fais)