Lakukan Uji Publik, KPU Sumbar Usulkan 9 Dapil untuk Pemilu 2024

oleh -318 views
oleh
318 views

Padang,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat lakukan uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 80/PUU-XX/2022 dan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, Data Agregat Kependudukan (DAK2) Provinsi Sumatera Barat adalah 5.624.143 penduduk.

“Provinsi dengan jumlah penduduk 5-7 Juta maka akan memperoleh 65 kursi,” ujar Yanuk

Dalam penyusunan dapil ini KPU Sumbar telah memperhatikan tujuh prinsip yakni Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas
Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan.

Hasil pencermatan dapil yang dilakukan KPU Sumbar pada rancangan 2 yang telah disampaikan ke KPU RI bahwa dapil 6 dilakukan pemecahan menimbang Prinsip Kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi social budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Sebelumnya, dapil 6 terdiri dari Tanah Datar, Padang Panjang, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto dengan 11 kursi.

“Dengan dipecahnya Dapil 6 ini, maka Padang Panjang, Tanah Datar akan mendapat 5 kursi. Untuk Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya akan mendapat 6 kursi.

Daerah pemilihan dan Alokasi kursi pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumbar 9 dapil yakni dapil 1 Sumbar Kota Padang dengan 10 kursi, Dapil 2, padang Pariaman dan Kota Pariaman 7 kursi, dapil 3 agam bukitinggi 8 kursi. dapil 4, Pasaman dan Pasbar 9 kursi , Dapil 5 Kota paaykumbuh dan 50 kota 6 kursi.. dapil 6, padang panjang, tanah datar, sawahlunto, sijunjung dan darmasraya 11 kursi dapil 7 Kab Solok, kota solok dan Solsel 7 kursi. dapil 8 pessel dan mentawai 7 kursi.

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dapil ini, KPU Sumbar wajib memperhatikann7 prinsip penerapan dapil, yaitu Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional,

Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan.
“Karena itu, dari penataan yang telah dilakukan, maka Dapil DPRD Sumbar yang pada Pemilu 2019 berjumlah 8 dapil, pada Pemilu 2024 kita usulkan menjadi 9 dapil,” ujar Gebriel.

Kasubag Teknis KPU Sumbar, Yusrival Yakub melaporkan bahwa uji publik ini digelar mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08 tahun 2022 dan Surat Dinas KPU RI, termasuk Undang Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Uji publik ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan dapil dan dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan perspektif lain terhadap Dapil yang telah disusun,” ujar Yusrival.

Uji publik dihadiri perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, Ormas, OKP serta kalangan media cetak, elektronik dan online.(**)