LaNyalla ; Peradi Harus Jadi Wadah Tunggal Advokat

oleh -1,158 views
oleh
1,158 views
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ucapkan selamat secara virtual kepada Pengurus Baru Peradi, Senin (8/2).(doc/pupr)

JAKARTA – Pelantikan Masa Jabatan 2021 – 2025 Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), resmi dilakukan pada Senin (8/2/2021), di Jakarta. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung perjuangan pengurus Peradi untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan resmi terpilih sebagai Ketua Umum Sementara Sekjen dijabat Hermansyah Dulaimi.

“Saya ucapkan selamat kepada para pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi masa bakti 2020-2025. Saya percaya, Pak Otto Hasibuan, bersama seluruh pengurus lainnya, akan mampu membawa Peradi ke arah yang lebih baik,” ujar LaNyalla yang hadir secara virtual, Senin sore.

LaNyalla mengatakan pengurus Peradi tidak boleh melupakan cita-cita dan harapan para advokat di Tanah Air.

“Terutama cita-cita dan harapan untuk menjadikan organisasi Advokat di Indonesia menjadi organisasi Single Bar. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat,” tukasnya.

LaNyalla mengakui tugas mewujudkan cita-cita tersebut tidak mudah. Tetapi, ia optimistis dengan semangat rekonsiliasi dan duduk bersama, penyatuan organisasi Advokat di Indonesia akan terwujud pada waktunya.

“Namun, tugas Peradi tentu lebih banyak dari itu. Ada tugas lain yang tak kalah penting. Yaitu membenahi kualitas dan mendorong Advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, advokat harus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.

“Dan itu hanya bisa dilakukan dengan advokat berkualitas. Oleh karena itu, penting sekali membenahi kualitas SDM advokat,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.

“Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat,” jelasnya.

Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. UNdang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat.

“Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para Advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” sahut LaNyalla

Pelantikan digelar dengan kombinasi peserta fisik dan virtual. Ketua Panitia Harris Arthur Hedar mengatakan, sekitar 50 ribu Advokat anggota Peradi se Indonesia mengikuti secara virtual, sementara pengurus yang dilantik, hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan. (ril.setjen)