Laporan Rancak KI Sumbar diterima Waka KI Pusat

oleh -241 views
oleh
241 views
Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Hendra J bersama Tanti Komisioner Komisi Informasi Sumbar.(doc/kisb)

Jakarta ,- Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :” Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan”.

Untuk itu, Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat dan pada hari ini Rabu 31/03/2021 Komisi Informasi Sumatera Barat menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Komisi Informasi Republik Indonesia.

“Walau secara regulasi kita tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja KI Sumbar ke Komisi Informasi Pusat, tapi perlu kiranya kita tembusan laporan kinerja KI Sumbar ini sebagai bentuk pembuktian kerja kerja keterbukaan di ranah minang” ujar Arif Yumardi wakil ketua KI Sumbar.

Kerja Komisi Informasi Sumatera Barat Selama tahun 2020 tertuang dalam buku laporan yg berjumlah 200 halaman.

” Laporan ini di susun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan kerja Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2020 secara utuh” tegas Tanti Endang Lestari Komisioner bidang Kelembagaan yg menggawangi pembuatan laporan ini.

Tanti juga menjelaskan mulai dari persoalan kerja KI Sumbar di Masa Pandemi, Monotoring Evaluasi Badan Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi serta serapan anggaran semua tertuang rinci dalam laporan rancak tersebut

” Persoalaan monev Badan Publik ada beberapa masukan ke KI Pusat dari KI Sumbar dan nanti di tindak lanjuti dalam bentuk surat” pinta Tanti dan Arif bersamaan.

KI Sumbar di sambut Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Hendra J Kede yang juga putra asli minangkabau.

” Kita mengapresiasi kerja KI Sumbar dalam melaksanakan tugas nya dan bangga dengan hasil yang di capai walau di masa pandemi” sumbut Hendra

Hendra juga menjelaskan kedepan ada penyempurnaan Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik yang di dalam nya juga menyangkut Keterbukaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

” Insya Allah saya akan hadir di Painan dalam rangka Rakor PPID se Sumatera Barat untuk menjelaskan terkait itu” tutup Hendra. (Rilis KISB/911)