Legislator Mundur, Nevi Zuairina : UU Jangan Halangi Pemimpin Terbaik untuk Rakyatlah

oleh -590 views
oleh
590 views
Anggota Fraksi PKS DPR RI Nevi Zuairina setuju legislator tidak mundur maju Pilkada demi rakyat peroleh pemimpin terbaik, Senin 18/11 (foto: dok)

Jakarta,—Pilkada 2020 gaungnya mulai terasa, tapi aturan UU 10 tahun 2016  tenyang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, memerintahkan legislator mundur jika maju jadi calon kepala daerah.

Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI Nevi Zuairina, regulasi itu menghambat rakyat mendapatkan pemipin terbaik.

Kata Nevi kalau legislator yang terdiri dari anggota DPRD Kota/kabupaten, DPRD Propinsi, DPD RI dan DPR RI harus mundur ketika hendak maju sebagai kontestan kepala daerah pasti mengurangi kualitas seleksi awal pada bursa pencalonan.

“Jelas akan banyak pertimbangan para legislator, wakil rakyat  akan absen pada kontestasi kepala daerah tersebut. Padahal, para legislator ini sudah memiliki langkah awal seleksi alam secara kualitas keterpilihan dengan kekuatan basis masa dan integritas di masyarakat, sehingga mereka dapat dipercaya masyarakat mewakili daerahnya duduk sebagai legislator,”ujar Nevi Zuairina pada media ini, Senin 18/11.

Bahkan Nevi berharap ada revisi terbatas, karena hak dipilih dan memilih itu sama sebagai hak konstitusi dari setiap warga negara.

“Harusnya UU itu direvisi terbatas, berlakukan saja sama misal cuti selama kampanye seperti calon incumbent,” ujarnya.

Menurut Nevi santer terdengar kabar DPR RI sudah menggodok uoaya revisi terbatas terhadap UU tersebut.

“Ibu dengar sudah ada pembicaraan dan pembahasan kearah situ, tapi belum ada kelanjutan,”ujar Nevi. (Ichoobb)