Lewat Tangan Dingin 3 Rektor, Unand PTNBH Terwujud

oleh -183 views
oleh
183 views
Rektor dan Wakil Rektor bersama Jurnalis saat Konfrensi Pers, Jumat (10/9/21).(doc/own)

Padang– Hadiah terindah Lustrum XIII dan Dies Natalis Ke-65 adalah  ditetapkannya Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) oleh  Presiden RI dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 dan saat ini Unand merupakan universitas yang ke 13 yang berstatus PTNBH di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H didampingi empat Wakil Rektor Prof. Dr. Mansyurdin, MS (WR 1), Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB(K) (WR 2), Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D (WR 3) dan Dr. Hefrizal Handra, M. Soc (WR 4) saat Konfrensi Pers dengan puluhan awak media di ruang sidang senat lantai 4 Rektorat, Jumat (10/9/21).

Rektor memaparkan pencapaian PTNBH ini melalui proses yang bertahap dan panjang. Diawali tanggal  l2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon, Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D, memberikan mandat kepada UNAND yang saat itu dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Wery darta Taifur, SE., MA bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.

Atas Mandat tersebut pada tanggal 10 Mei 2016 Rektor Unand pada saat itu Prof. Dr. Tafdil Husni SE., MBA  membentuk tim persiapan perubahan status UNAND dari BLU menjadi PTNBH dan tanggal 21 November 2019, Dokumen PTNBH  diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang dipimpin oleh Ketua Tim PTN-BH Prof Dr Mansyurdin, MS.

Pada  tanggal 8 Mei 2020,  Rektor UNAND Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH kembali melakukan koordinasi dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti dan melakukan beberapa tahapan tahapan harmonisisasi oleh Kemenkumham, akhirnya pada tanggal 31  Agustus  2021 Presiden RI menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTN BH UNAND, serta diundangan  pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203.

Salinan Peraturan Pemerintah diterima oleh Rektor UNAND Prof. Yuliandri, pada tanggal 3 September 2021. Saat itu juga status UNAND sah sebagai  PTNBH, yang memperoleh otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk: Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTN-BH; Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Sistem penjaminan mutu; serta pengelolaan aset dan keuangan PTN- BH

Disisi lain hal ini membuat  UNAND  semakin yakin dan  percaya diri untuk bisa masuk kedalam 500 Universitas terbaik di Dunia versi World Class University, di samping sebagai Universitas Riset (Research University).

“Insya Allah, pada tanggal 13 September 2021 yang akan datang bertepatan dengan Peringatan Dies Natalis UNAND ke 65 (LUSTRUM XIII) akan dilakukan Peluncuran PTN- BH UNAND. Ucapan Terima kasih yang sebesar- besarnya disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu perubahan status UNAND menjadi PTN-BH ini, baik dari Unsur  Civitas Akademika UNAND, pemerintah, dan juga stakeholers lain yang tidak dapat disebutkan, dan tentu diharapkan dukungan yang lebih optimal lagi” ujar Rektor Prof.Yuliandri. (monsis)