Limapuluh Kota Bidik Jadi Kabupaten Informatif

oleh -452 views
oleh
452 views
Kadiskominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Ferry Chofa (dua dari kiri)pada FGD dihadiri KI Sumbar bertekad meraih brevet informatif pada penilaian keterbukaan informasi publik 2019, Kamis 13/6 (foto: dok/kisb)

Limapuluh Kota,—Kepala Diskominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Ferry Chofa tegaskan tekadnya dan jajaran menjadikan Limapuluh Kota sebagai Kabupaten Informatif.

“Untuk 2019 ini tidak ada cerita lagi harus berprestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik digelar Komisi Informasi  (KI) Sumbar 2019, tidak terbaik nilai saja, tapi harus dapat brevet badan publik informatif,”ujar Ferry saat FGD Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Pemkab Limapuluh Kota Kamis 13/6.

Brevet badan publik informatif merupakan nilai tertinggi bagi badan publik yang menerapkan keterbukaan informasi  publik berdasarkan UU 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menghadiri FGD bersama komisioner Nofal Wiska, Tanti dan Arif di Diskominfo Limapuluh Kota menekankan bawah untuk Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019, tidak ada lagi basa basi.

“KI  jilid dua sekarang untuk mengevaluasi badan publik tahun 2019 lebih fokus kepada kualitas tidak kuantitas, sehingga prosesnya mengacu kepada Perki monitoring evaluasi,  termasuk standrisasi penilaiannya,”ujar Adrian.

Sementara Ketua Pemeringkatan Badan Publik KI Sumbar, Tanti Endang Lestari memastikan untuk tiga penilaian yakni Quisioner Mandiri,Website dan Visitasi pembagian quisioner pada 20 Juni segera  dilaksanakan.

“20 Juni besok kita  melakukan bimbingan teknis (Bintek) untuk kategori OPD  Pemprov Sumbar,  PPID Utama Pemkab dan Pemko, PPID  Instansi Vertikal dab PPUD BUMN/BUMD, Bimtek gelombang pertama dilaksanakan di Bukittinggi,”ujar Tanti

Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska tekankan bagwa  PPUD Utama Pemkab Limapuluh Kota fokus dan fokus serta fokus untuk keterbukaan informasi publik.

“Harus nampak proggres lebih baiknya,  dibuktikan dengan Daftar Informasi Publik DIP yang upgrade.  Lalu ada Informasi Dikecualikan harus jelas prosedur menetapkan informasi dikecualikan itu,juga pelayanan mudahnya harus nyata dan bisa dirasakan masyarakat,”ujar Nofal. (rilis: ppid-kisb)