Lingkungan AKN IV BPK Harus Beri Laporan Keuangan Secara Tepat

oleh -226 views
oleh
226 views
Menteri Basuki pada sambutan acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga TA 2020 pada Entitas di Lingkungan AKN IV yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (12/1/2021).(doc/pupr)

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak seluruh Kementerian/Lembaga di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan untuk berkomitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan tepat waktu.

Demikian kata Menteri Basuki pada sambutan acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga TA 2020 pada Entitas di Lingkungan AKN IV yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 12/1.

“Kami memahami laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yakni andal, relevan, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Kami Kementerian di lingkungan AKN IV BPK berkomitmen menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, berkualitas dan sesuai dengan aturan,” kata Menteri Basuki.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR, dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Sebelum diperiksa BPK, laporan keuangan tersebut tentunya sudah di-_review_ oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ada 4 kriteria laporan keuangan yang harus di penuhi yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dan pengungkapan yang cukup _(adequate disclosures)._

Dikatakan Menteri Basuki TA 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan di mana kita dihadapkan dengan pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Maret 2020 Pemerintah mengambil kebijakan penganggaran dan langkah-langkah pelaksanaan mitigasi Pandemi COVID-19 yang mengancam perekonomian nasional. Termasuk tambahan anggaran belanja untuk penanganan Pandemi COVID-19 yang difokuskan pada bealnja kesehatan, jaring pengaman nasional dan pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian/Lembaga diminta melakukan _review_ program diantaranya menghemat perjalanan dinas dan kegiatan rapat di luar karena melakukan _work from home_, mengubah paket _single year contract_ (SYC) menjadi _multiyears contract_(MYC) serta refocusing program yg memberi manfaat langsung ke masyarakat antara lain Padat Karya Tunai dan Bantuan Tunai Langsung sehingga dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

Berkaitan dengan Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, guna mendukung kelancaran pemeriksaan BPK pemerintah akan memanfaatkan dukungan teknologi informasi diantaranya melalui digitalisasi laporan keuangan dan dokumen sumber serta memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan secara daring. “Kami siap berkolaborasi dengan BPK untuk menentukan prosedur yang _prudent_ dan _workable_ sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan,” tambah Menteri Basuki.

Sementara itu Anggota IV BPK Dr. Isma Yatun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para Menteri di lingkungan AKN IV atas kerja samanya bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen menyelenggarakan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN IV BPK yakni Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian. (rilis.biro-kp pupr)