Loli Fitri Jadi Saksi Sidang Tipikor Kadiskes Payakumbuh, Keterangannya Mengejutkan..

oleh -829 views
oleh
829 views
Kuasa Hukum Terdakwa Bhakrizal, Dody Kotto sebut saksi Loli berpotensi jadi tersangka kasus korupsi di Dinkes Payakumbuhx Senin 11/4-2022 malam di Padang. (dok/han)

Padang — Sidang tindak pidana korupsi terdakwa Kadiskes Payakumbuh Bhakrizal terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Padang.

Jaksa penuntut pada Sidang Senin 11 April 2022 malam menghadirkan saksi-saksi, satu di antaranya Loli Fitri.

Keterangan Loli di persidangan justru mengejutkan, terutama bagi Kuasa Hukum Bhakrizal, Dody Kotto.

Dody Kotto mengatakan Loli Fitri bisa  berpotensi menjadi tersangka dalam kasus menjerat kliennya, Kamis 14/4-2022.

“Mendengar keterangan dari saksi Loli Fitri di persidangan Senin malam kemarin mengatakan tentang pinjaman di PDAM Tirta Sago, saksi tidak mengetahuinya, saksi mengaku sepengetahuannya uang itu dipinjam oleh kepala dinas dan dia tidak tahu untuk apa uang tersebut, dia bisa berpotensi menjadi tersangka kalau tidak bisa membuktikan apa yang dia ucapkan di persidangan,”ujar Dody Kotto.

Keterangan saksi Loli Fitri, kata Dody kliennya dipersidangan juga sudah membantah tentang penandatanganan kwitansi pencairan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PPK.

“Bahkan klien kami juga menyarankan kepada Loli Fitri sebagai PPK dapat melaksanakan pengadaan APD tersebut dengan sistim swakelola. Bantahan dari klien kami sangat jelas tentang cek (cheque) Rp 245 juta, Loli Fitri selaku saksi menyebutkan kalau cek itu diberikan kepada klien kami, itu adalah tuduhan serius, bahkan klien kami memegang dan melihat fisiknya,” jelas Doy Kotto.

Sebelumnya, saksi Loli Fitri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, dia mengaku telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPK terkait dengan kegiatan pengadaan APD tersebut.

“Saya selaku PPK tidak tahu di mana-APD itu dibeli, karena barang itu sudah ada sebelum kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan CV. Elang Mitra Abadi, dan APD tersebut sudah di distribusikan lebih duluan dari pada kontraknya, saya tidak tahu berapa jumlahnya karena tidak sempat menghitung,”ujarnya.

Hakim di persidangan juga menanyakan tentang pinjaman sebanyak Rp 245 Juta kepada PDAM Tirta Sago Payakumbuh, apakah saksi mengetahui untuk apa uang tersebut? Menjawab itu Loli Fitri tidak tahu soal pinjaman tersebut.

“Setahu saya, uang itu dipinjam oleh kadis Bhakrizal dan saya tidak tahu untuk apa uang pinjaman tersebut,”ujar Loli Fitri.

Sidang kasus korupsi APD di Dinkes Payakumbuh dipimpin Hakim Ketua Juandra. SH dan JPU Saut Berhard Damanik. SH dan Muhammad Ikhwan. SH dan kuasa hukum dari terdakwa.

Untuk pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi lainya Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lain dalam sidang yang akan diadakan, Senin 18 April 2022.(han)