LPIP 2020, BPK Aja Udah, Badan Publik Lain Kapan?

oleh -282 views
oleh
282 views
Komisioner KI Tanti ajak badan publik serahkan laporan layanan informasi publik 2020, Senin 8/3-2021 (foto: dok)

Padang,—Laporan Pengelokaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentatati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.

Badan publik menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai badan publik instansi vertikal telah serahkan LPIP 2020 pada Jumat kemarin.

“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yeng telah menyerahkan LPIP 2020 nya pada Jumat lalu, makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di gelar Komisi Informasi Jawa Barat, Senin 8/3-2021 di Bandung.

Dela Nurul Amelia serahkan LPIP 2020 BPK kepada Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Jumat 5/3-2021. (foto: dok/bpk)

Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sunbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.

“Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya, dan kami di Komisi Informasi menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun langsung ke Komisi Inflrmasi Sumbar,” ujar Tanti dihubungi via whatapp massenger pagi ini.

Sampai Senin 8/3-2021 ini baru empat badan publik yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik 2020, yaitu; BPK RI Perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto
dan Pemkab Pasaman Barat

Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penikaian pra monev badan publik tahun anggaran 2021, terhadap ketaatannya mematuhi UU 14 tahun 2008.

“Ayo sampai 31 Marer 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya,” ujar Tanti.

Menurut Tanti untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu.

“Tinggal isi dan serahkan ke atasan PPID dan ke Komisi Informasi,” ujar Tanti. (rilis ppid-kisb/mona)