LPPKI Ingatkan Debt Colektor dengan Putusan MK RI 18 Tahun 2019

oleh -1,254 views
oleh
1,254 views
Ketum LPPKI Azwar Siri ingatkan debt colektor demgan putusan MK RI, terkait Sertifikat Jaminan Fidusia, Jumat 23/4-2021. (foto: dok)

Padang,— Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri. SH pada bimbingan teknis DPC LPPKI Solok, ingatkan debt colektor dal penarikan kendaraan demgan putusan MK RI nomor 18/PUU/XVII/2019.

“plPara pelaku usaha bidang pembiayaan maupun pihak perusahaan pihak ketiga bidang penagihan serta debt colektor melakukan penarikan atau eksekusi barang objek jaminan fidusia harap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujar Azwar, Jumat 23 April 2021.

Pada pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

“Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnyam

Dan Azwar Siri mengatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji,”ujarnyam

Serta Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frase”kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan pasal undang-undang tu semua maka pihak kreditur atau debt colektor tidak bisa dengan serta merta begitu saja mengambil atau melakukan penarikan terhadap motor konsumen yang menunggak di rumahnya apalagi di jalan raya tanpa kerelaan dan diizinkan oleh konsumen yang bersangkutan,”ujar Azwar Siri.

Dan jika debt colektor melakukan pemaksaan maka dapat dijerat dengan pidana perampasan, pencurian ataupu  perbuatan tidak menyenangkan.

“LPPKI juga mengingatkan konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggungjawab bayarlah hutang kredit pembiyaan yang merupakan kewajiban yang telah diperjanjikan atau disepakti sebelumnya,” ujar Azwar. (rilis: lppki)