LSM Panampuang Balimo Arek Sah Berbadan Hukum Republik Indonesia

oleh -291 views
oleh
291 views
LSM Balimo Arek sah berbadan hukum Republik. Indonesia, akta badan hukum diserahkan Kemenkumham Wilayah Sumbar kepada Ketua dan pengurus LSM Balimo Arek, Senin 27/6-2022. (tnrj)

Agam, — Berangkat dari keinginan dan keikutsertaan membangun nagari, beberapa anak nagari yang berada di rantau dan kampung mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panampuang Balimo Arek.

LSM Balimo Arek didirikan 12 Januari 2022, untuk legalitasnya telah didaftarkan di notaris. 22 Juni 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengakui keberadaan LSM Panampuang Balimo Arek dengan mengeluarkan akta pengesahah senagai badna hukum.

Kepastian legalistas ini diakui Ketua LSM Panampuang Balimo Arek Drs. Fathoni Rasyid ketika menerima salinan akta pengesahan dari Kemenkumham RI di kantor Notaris Wenny Kristi, SH.M.Kn Senin 27/6-2022.

Fathoni Rasyid menjelaskan, bahwa kami sebagai bagian anak nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam sepakat mendirikan lembaga ini.

“Lembaga ini sebagai wujud keinginan dan keikutsertaan kami membangun nagari yang kami cintai. Di akhir 2021 kemarin anak nagari di kampung maupun di rantau telah melaksanakan Musyarawah Besar (Mubes) Anak Nagari, satu dari sekian rekomendasi Mubes  adalah membentuk sebuah lembaga, yang nantinya lembaga ini akan menjembatani hubungan antara rantau dan kampung, serta ikut serta mengawasi dan mendampingi jalannya pemerintahan di Nagari Panampuang, dan tentunya lembaga ini akan bersinergi dengan pemerintahan nagari,”ujar Fathoni Rasyid didampingi beberapa pengurus yang lain.

Ditambahkan Fathoni Rasyid, setelah menerima salinan akta Kemenkumham ini pihaknya akan melaporkan keberadaan LSM  ke Pemerintah Nagari dan Pemerintah Daerah melalui Kepala Kesbangpol Kabupaten Agam dan Provinsi Sumatera Barat.

“Kami akan agendakan pertemuan perdana setelah akta keluar sekaligus rapat kerja penyusunan program kerja,” ujar Fathoni.

Sementara itu salah seorang pendiri yang juga pengawas H. Asrar Arifin menyambut gembira dengan telah dikeluarkan akta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ini, setelah 4 bulan lebih memunggu.

“Semoga dengan telah dikeluarkan akta pengesahan dari Kemenkumham ini, Lembaga ini bisa diakui keberadaannya di Nagari Panampuang, Semoga kedepannya melalui lembaga ini kita bisa menjembatani rantau dan kampung untuk membangun nagari,”ungkap H Asrar Arifin.

Di tegaskan Asrar Arifin secara filosofis LSM Panampuang Balimo Arek ini adalah wujud keprihatinan anak nagari terhadap kondisi nagari serta keinginan ikut serta membangun nagari.(tnrj)