Luarr Biasa, 41,4 Kg Narkoba Disikat, Irjen Pol Teddy: Polres Bukittinggi Selamatkan 414.000 Jiwa

oleh -190 views
oleh
190 views
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pimpin Pers Conference usia Polres Bukittinggi tangkap 8 tersangka dan amankan 41.4 Kg Narkoba, Sabtu 22/5-2022. (dok/tbn)

Bukittinggi — Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi sikat 41,4 kilogram (Kg) Narkotika dengan delapan tersangka. Pengungkapan terbesar ini sama artinya Polres Bukitinggi berhasil selamat 414 ribu jiwa dari terpapar Narkoba.

Itu disampaikan  langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH yang lamgsung memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022 siang ini.

Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.

“Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,”ujar Irjen Pol Teddy Minahasa dikutip dari tribratanews.

Irjen Pol Teddy menerangkan, selain amankan barang bukti  41,4 Kg, Polres Bukittimggi juga menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya

“Pertama inisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, yang ketiga adalah RT alias Baron 27 tahun. Yang keempat IS alias One 37 tahun, yang kelima AR alias Haris 34 tahun, yang keenam AB juga 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias jalur 39 tahun,” sebut Kapolda Sumbar.

Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar.

“Dan Jika dikonsumsi oleh 10 orang  atau lebih itu sama artinya Polres Bukittinggi  bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,”ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.

“Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” tegasnya.

Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus.

“Ini menggambarkan fakta bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kapolda berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi maka mari timbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini.

“Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif,” ujarnya.

Bisa dibayangka kalau generasi muda semuanya terpapar oleh narkotika.

“Maka harapan dan cita-cita mereka dan negeri ini akan sirna,”ujar Irjen Pol Teddy Minahasa. (trbn/adr)