“Macan Kumbang” Terkam Lima Penjudi

oleh -501 views
oleh
501 views
Lima. tersangka judi diterkam Macan Kumbang call name Tim. Opsnal Sat Rekrim Pokres Pessel, Kamis 2/9-2021. (foto: dok/ori)

Painan,—Berjudi pun canggih saat ini tak perlu face to face tapi cukup via online sudah bisa pasang judi togel.

Tapi keasyikan dan kecanggihan itu tak bisa mengelabui “Macan Kumbang” Kamis 2/9-2021 lima penjudi diterkamnya.

Macan Kumbang itu lah call name Tim Opsnal Satreskrim yang cukup ditakuti oleh pelaku kejahatan di wilayah hukun Polres Pesisir Selatan, kalau sudah bergerak Macam Kumbang pantang tak menerkam mangsanya.

Lima penjudi diterkam Macan Kumbang di Kampung Simpang Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Seperti R (30) diterkam (diamankan, red) saat sedang memasang judi togel online di sebuah kedai di kampung Simpang Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pukul 15.30 Wib.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal dengan call name Macan Kjmbang Sat Reskrim Polres Pessel mendapatkan barang bukti handphone Samsung A21 warna Putih dengan menggunakan akun Situs Togel Online jenis CPK21 ASIATOGEL88 sebagai alat untuk menerima pasangan angka-angka togel orang.

“Tim juga amankan uang sebanyak Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar ATM BRI,” ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH.

Selain menangkap ” R ” , AKP. Hendra Yose, di tempat yang sama anggota juga menangkap 4 orang pelaku lainya, R (35) D (35), N (53) dan A (53). Kempat pelaku, diamankan sedang asik main judi qiu – qiu domino.

Barang bukti kita amankan, yaitu 28 (Dua puluh delapan) lembar kertas Domino merek Ular Sawah warna Pink dan Putih, Uang sebanyak Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) kotak kartu Domino merek Ular Sawah warna Pink dan Putih untuk cadangan.

“Kelima tersangka terkaman Macan Kumbang, saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Pessel, guna penyelidikan lebih lanjut. Beserta barang bukti. Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 303 KUHP, “ujar Kasat Reskrim Polres Pessel. (ori)