Mahasiswa Hukum Kunjungi DPC Peradi Bukittinggi, Ada Apa? Demo kah? 

oleh -263 views
oleh
263 views
Mahasiswa ke Peradi dikirain demo ternyata studi, Senin 29/4-2024. (tr)

Bukittinggi,— Puluhan orang mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi kunjungi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bukittinggi, kunjungan itu mengejutkan, bahkan  menarik perhatian publik lain, ada apa mahasiswa ke Peradi, Demo kah?

Sebelum netizen menangkap lain, ternyata mahasiswa ke DPC Peradi Bukittinggi  Jalan Melati Tarok Dipo Bukittinggi, Senin 29/4-2024 itu tengah melakukan studi.

Bahkan ke Peradi mahasiswa itu dipimpin oleh Ketua Program Studi Hukum Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP dan didampingi Aisyah Chairil, S.H., M.H, dan Hengki Januardi, S.H., M.H, sementara itu disambut oleh Ketua DPC Peradi Bukittinggi M. Rusdang, SH didampingi wakil ketua Tasmijon, SH dan sekretaris Aldefri, SH, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bukittinggi Zulhendra, S.HI,.C.Med dan M. Alvi Muhammad Syukri, SH,MH selalu wakil Sekretaris PBH.

Dio Prasetyo Budi menjelaskan kunjungan mahasiswa hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi ini adalah dalam rangka studi Early Eksposure dan Pengenalan Program Kerja Perhimpunan Advokat Indonesia Bukittinggi.

“Ke Peradi bertujuan untuk memperkenalkan pekerjaan advokat atau pengacara dan memberikan gambaran mengenai peran, kewajiban,wewenang dan hak pengacara, dan mudah mudahan mahasiswa ini selepas tamat kuliah bisa menjadi pengacara,”jelas Dio.

Sementara itu M Rusdang selalu ketua DPC PERADI Bukittinggi menyambut baik kehadiran mahasiswa hukum ini, dan menjelaskan struktur DPC Peradi Bukittinggi, termasuk tugas dan dan wewenang dari advokat sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Di sisi lain Zulhendra selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) menjelaskan tugas dan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan keadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.

“Karena Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau Officium nobille, tentu disamping sebagai advokat yang dibayar, maka kita juga harus memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,”jelas Zulhendra yang juga seorang mediator ini.(tr)