Mahyeldi Lolos dari Bawaslu, Alfiadi Di-KASN-kan

oleh -1,646 views
oleh
1,646 views
Bawaslu beritahukan putusan terhadap laporoan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap ASN dan Paslon Mahyeldi-Audy, Selasa 8/12 (foto: dok)

Padang,—-Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sumbar atas nama Alfiadi dan Paslon Mahyeldi-Audy, akhirnya pleno Bawaslu Sumbar diputus berbeda.

“Sore kemarin sudah kita plenokan atas Reg 03 atas terlapor Alfiadi ASN dan Mahyeldi-Audy Joinadly, putusannya berbeda,”ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrismen usai mencoblos di TPS 20 Panampuang Ampek Angkek Agam, Rabu 9/12.

Dua keputusan berdasarkan pemberitahuan terjadap status laporannya yakni untuk Terlapor 1 Alfiadi Bawaslu mengatakan bukan pelanggaran pemilihan tapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pleno Bawaslu memutuskan menindaklanjuti Terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”ujar Surya.

Sedangkan Terlapor 2, atas Paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy pleno Bawaslu kemarin kata Surya Efitrismen memutuskan bukan pelanggaran pemilihan.

Alfiadi dan Mahyeldi-Audy dialopirkan terkait pembayaran Posko Pemenangan Paslon 04. Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan keterangan kapa pelapor dan terlapor.(own)