Mahyeldi Perintahkan Jaga dan Pelihara Bangunan Tua

oleh -1,266 views
oleh
1,266 views
Surat Wako Padang Mahyeldi Ansyarullah terkair menjaga dan memelihara bangunan tua di kawasan Kota Tua, Batang Arau Padang.
Surat Wako Padang Mahyeldi Ansyarullah terkair menjaga dan memelihara bangunan tua di kawasan Kota Tua, Batang Arau Padang.

Padang,—Kota Tua di kawasan Batang Arau Kota Padang sudah lama masuk domain UU Cagar Budaya. Dan menurut ketentuan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditentukan bangunan yang menjadi bagian dari kota tua wajib dipelihara dan dijaga.

Tapi derap pembangunan ternyata banyak bangunan di kawasan kota tua direnovasi yang menghilangkan ciri khas dari kota tua Padang itu.

Menyikapi fenomena ini dan untuk mempertahan kota tua, Wako Padang Mahyeldi sudah menerbitkan surat supata keaslian kota tua di jaga.

“Siapa saja yang memiliki bangunan di Kota Tua diharuskan untuk menjaga dan memeliharnya,”itu bunyi surat Walikota Padang Mahyeldi tentang Pemeliharaan Bangunan Cagar Budaya tertanggal 10 Mei didapat media ini, Selasa 16/5.

Sikap tegas Mahyeldi mendapat sokongan dari berbagai penikmat pariwisata kota tua. Bahkan Direktur Pusat Kajian Pariwisata Unand Padang, Sari Lenggogeni optimis kota tua dipertahankan menjadi magnit tersendiri Padang sebagai pintu gerbang destinisasi Sumbar.

“Kota Premium Port Heritage bisa memberikan atmosfir berbeda dengan pantai Padang,”ujarnya.

Mempertahan dan menata kota tua di kawasan Batang Arau seperti kota tua zaman Belanda jelas menjadi daya tarik wiatawan dunia.

Memurut Sari memelihara dan menjaga serta menata kota tua itu, di mana ada eksplorasi pejalan kaki ke dalam spot spot gedung tua bersejarah, market middle up urban, dan gedung alih fungsi untuk kuliner, atraksi sejarah, hotel, transportasi pariwisata tradisional disertai earscape melalui pertunjukan musik dari komunitas di zona tersebut.

“Saya ingat kota tua Padang bisa menyamai Kota Tua Brugge di Belgia,”ujarnya.

Tapi masalah pengelolaan kebersihan Batang Arau harus diselesaikan segera dari hulu ke hilir.

“Siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab pada kerapian dan kebersihan aliran sungai supaya satu visi menindaklanjutinya,” ujar Sari.

Terkait surat Walikota Padang Mahyeldi, jangan dilihat sebagai administratif belaka.

“Harus memuat sanksi bagi siapa saja yang merusak bangunan tua di kawasan kota tua, kalau pemilik tidak memelihara dan menjaganya UU memberikan kewenangan untuk mengambil alih,”ujar Sari.(erwan)