Majelis Komisioner KI Sumbar Perintahkan PLN Sosialisasikan Balik Nama IDPEL

oleh -396 views
oleh
396 views
Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari (kiri) serahkan putusan kepada Kuasa Hukum PLN Glenyse (kanan) usai pembacaan amar.putusan sengketa informasi publik, Selasa 6/8 (foto: ppid-kisb)

Padang,—Ketua Majelis Komisioner Komisi Informssi Sumbar (MK-KI) Adrian Tuswandi perintahkan PLN sebagai termohon untuk memasivekan sosialisasi balik nama.IDPEL (ID Pelanggan)

Demikian amar putusan MK-KI dibacakan Adrian pada sidang putusan sengketa informasi publik antara pemohon Darmansyah dengam termohon PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar, Selasa 6/8 di ruang sidang KI Sumbar.

“Dsri keterangan termohon yang menjadi fakta persidangan, soal terameter dan kalibrasi, termohon mengatakan informasi terbuka yang bisa diberikan kepada.pelanggan sesuao IDPEL-nya, tentu ini harus disosialisasikan supaya pelanggan tahu,” ujar Adrian.

Selain itu banyak properti di Sumbar yang sudah beralih kepemilikannya tentu IDPEL tersebut harus dibalik-namakan juga.

“Apalagi dari keterangan termohon dipersidangan pengurusan balik nama IDPEL ini prosesnya cepat dan mudah tanpa dipungut biaya,”ujar Adrian persiangan sebelumnya.

Majelis komisioner dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra pada putusannya menerima permohonan pemohon sebagian.

“Informasi diminta pemohon adalah informasi terbuka bisa diberikan, kepada pemohon, dan pemohon diminta untuk.mengurus balik nama IDPEL sesuao ketentuan berlaku,”ujar Tanti.

Pada akhir sidang, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan hak para pihak terkait putusan MK-KK.

“Berdasarkan pasal 48 UU 14 tahun 2008 juncto Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, menyatakan 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima, tidak ada keberatan para pihak maka putusan majelis komisioner berkekuatan hukum tetap,”ujar Adrian. (rilis: ppud/kisb)