Majelis Sidang Sengketa Informasi  Beri Kesempatan Mediasi,  Bank Nagari dan LAI

oleh -422 views
oleh
422 views
Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi H. Arif Yumardi ST (doc/grp)

Padang- Komisi Informasi Sumbar kembali menggelar Sidang Sengketa informasi, kali ini  terkait  Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan BUMD,  Bank Nagari sebagai termohon dan Leon Agusta Indonesia (LAI) sebagai Pemohon, Rabu (8/9/21) di ruang sidang  kantor KI Sumbar, Padang.

Sidang sengketa Ajudikasi informasi dibuka ketua majelis H. Arif Yumardi ST didampingi Adrian Tuswandi SH dan Nofal Wiska S, IP dan Panitera Tiwi Utami serta Majelis Mediator Tanti Endang Lestari S, IP. MSi.

Sidang sengketa informasi, permasalahkan Keterbukaan informasi  dimana Bank Nagari sebagai BUMD yang mempunyai kewajiban menyalurkan CSR .

Hadir dari pihak Pemohon (LAI) dan pihak BUMD Bank Nagari diwakili oleh Oki Nasrul yang menjabat sebagai analis Biro hukum. Sementara pihak Termohon diwakili oleh Julia F Agusta dan Abdul Wahid.

Sebelum Persidangan para Majelis sempat mempertanyakan legal standing dari pihak termohon (Bank Nagari) diwakili oleh Oki Nasrul sebagai Biro Analis Hukum di Bank Nagari yang ternyata tidak membawa surat kuasa atau mengantongi surat tugas untuk bersidang.

Oki Nasrul diawal mengaku tidak membawa surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan, namun dirinya diutus untuk menghadiri persidangan.

“Maaf kalau surat kuasa saya tidak membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Pimpinan,” kata dia menjawab ditanya Majelis.

Setelah dilakukan pertanyaan oleh majelis sidang terkait hal yang disengketakan terhadap kedua belah pihak baik termohon maupun pemohon pada akhirnya kedua belah pihak setuju untuk sidang dilanjutkan dan berlangsung dengan lancar.

Dalam persidangan singkat tersebut, Ketua Majelis akhirnya menawarkan kedua belah pihak bersengketa segera melanjutkan untuk mediasi dan menyesuaikan kesepakatan damai.

“Baik kita sepakati untuk mediasi untuk menyesuaikan kesepakatan damai, kita lanjutkan pada Senin depan”, tutup Ketua Majelis.

Diketahui Persidangan Komisi Informasi Sumbar sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diketahui setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. (ms/fjkip/ki-sb)