Maju Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota Tidak Perlu Mundur

oleh -533 views
oleh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban sebut kepala daesh tidak wajib mundur, Minggu 11/8-2024. (melt)

Padang,- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan kepala daerah (gubernur, bupati dan wlaikota) yang saat ini masih aktif menjabat tidak mundur jika maju calon  untuk per kedua di daerah yang sama tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Tapi sebaliknya, kewajiban mundur berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota di daerah lain.,”ujar Ory Minggu 11/8-2024 di Padang.

Misalnya, kata Ory seorang bupati dari Kabupaten Kelapa yang mencalonkan diri sebagai walikota di Kota Apel, atau gubernur dari Provinsi Mangga yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Provinsi Melon, itu diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

“Ketentuan soal calon incumbent atau Petahana mundur ada pada  Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon,”ujar Ory..

Namun demikian, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, aturan yang berlaku berbeda. Mereka kata Ory diwajibkan cuti selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

_Pasal ini menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung,”ujar Ory.

Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah, agar kata Ory mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(melt)