Mantan Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Ditangkap

oleh -433 views
oleh
433 views
RF mantan mahasiswa Kamis 11/2 malam ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. (foto: dok/eek)

Dharmasraya,—RF 24 tahun, mantan mahasiswa ditangkap anggota Staresnarkoba Polres Dharmasraya Kamis 11/2 malam.

RF  diduga mengedar dan memakai sabu, kini dia  bersama barang bukti 50 gram sabu diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH membenarkan pihaknya amankan RF mantan mahasiswa diduga pemakai dan pengedar narkota jenis sabu.

“RF umur 24 tahun beralamat Jorong Bukit Subur kenagarian Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. RF ditangkap berasal informasi masyarakat mengatakan ada seorang melakukan transkasi sabu. Dari informasi tersebut. anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak menyelidiki,”ujar Iptu Rajulan Harahap.

Berkat kerja sama dengan masyarakat, kata Rajulan pemuda mantan mahasiswa berikut barang bukti 50 gram sabu dan alat isapnya seperti bong, plastik bening dan timbangan digital diamankan.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Iptu Rajulan Harahap .SH (eek)