Mantap, Bawaslu Nyatakan Lengkap Gugatan Fakhrizal ke KPU

oleh -2,755 views
oleh
2,755 views
Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar,Virza Benzani menerima tanda permohonan sengketa pemilihan diregister Bawaslu, Rabu 5/8 di Bawaslu Sumbar. (foto: dok)

Padang,—-Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan diajukan  Pasangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) ke Bawaslu tentang penolakan hasil verifikasi faktual KPU Sumbar tgl 23 Juli 2020. Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan siap disidangkan.

“Allhamdulillah permohonan penyelesaian sengketa pemilihan telah diregister oleh Bawaslu Sumbar dengan No 001/PS.REG/ 13/VIII/2020 pada Rabu 5 Agustus 2020,”ujar Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani, Rabu sore ini.

Untuk pelaksanaan persidangan ini Bawaslu kata Virza juga  telah menyampaikan surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada pihak Fakhrizal-Genius melalui Penasehat Hukumnya H.Virza Benzani, Rizki Yuliandri dan Jerry Pramana.

”Kami proaktif untuk memperjuangkan keadilan bagi suara masyarakat yang mendukung Paslon independen Fakhrizal-Genius Umar,”ujar Virza yang langsung menjemput surat paggilan musyawarah ke Bawaslu Sumbar.

Musyawarah penyelesai sengketa pemilihan dilaksanakan pada hari Jumat 7 Agustus 2020 pukul 14.00 wib bertempat di kantor Bawaslu.

“Pada kesempatan pertama ini musyawarah akan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor dalam hal ini KPU Sumbar,”ujar Virza.

Seperti diketahui gugatan Fakhrizal-Genius Umar terjadi setelah pleno verifikasi faktual menyatakan dukungan KTP Paslon perseorangan banyak tidak memenuhi syarat, akibatnya Fakhrizal-Genius harus menyiapkan KTP pengganti dua kali lipat yakni lebih dari 300 ribu KTP pengganti.

”KTP pengganti kita sudah siap, tapi tidak kita serahkan saat masa penyerahan kekuaran itu. Karena kita tidak percaya dengan kerja verifikasi faktual oleh KPU,”ujar Cawagub Independen Genius Umar waktu itu. (koko)