Marak Pelanggaran Kampanye Sebelum Jadwal, Guspardi Gaus: Bawaslu Beranilah Menindak..

oleh -982 views
oleh
982 views
Perbawaslu disempurnakan, Guspardi Gaus minta Bawaslu berani sikapi laporan masyarakat, Selasa 21/11-2023. (

Jakarta,— Dugaan kampanye sebelum jadwal 28 November 2023 terus menjadi pembicaraan banyak rakyat, sepertinya ada keengganan Bawaslu melakukan tindakan. Alasannya tak memenuhi unsur kampanye yaitu visi, misi, program dan citra diri.

Lembeknya Bawaslu apakah terkait regulasi, terbukti ada rencana menyempurnakan Perbawaslu nya.

Bahkan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah berupaya melengkapi dan menyempurnakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam menghadapi pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

“Konsultasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Komisi II DPR RI terkait Perbawaslu adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menyongsong pemilu 2024 agar bisa dilaksanakan dengan lebih baik,”kata Guspardi Selasa 21/11-2023.

Guspardi Gaus berharap bagaimana pelaksanaan pemilu itu tidak hanya sekedar prosedural tetapi lebih substansial.

“Di mana Bawaslu betul-betul melakukan pengawasan tanpa adanya unsur like and dislike. Harus ada keberanian menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku,”ujar Politisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itupun menggarisbawahi bahwa saat ini Bawaslu pun tidak luput dari perhatian masyarakat dan juga berbagai elemen bangsa.

Makanya Bawaslu dituntut mesti adil dan tegak lurus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam prosesi pemilu ini.

“Ketidak beranian Bawaslu dalam menyikapi berbagai pelanggaran oleh peserta pemilu termasuk insitusi dan aparat penegak hukum tentunya menjadi sorotan dari berbagai kelompok masyarakat,” ulas Pak Gaus ini.

Tapi adanya penyempurnaan perbawaslu, jajaran Bawaslu dari tingkat pusat sampai ke daerah harus punya keberanian menindaklanjuti laporan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap indikasi terjadinya pelanggaran oleh pihak manapun. Hal ini akan mendorong terciptanya pemilu yang lebih demokratis, jujur dan adil dengan azas LUBER.

Sementara aparat penegak hukum, TNI dan Polri serta ASN betul-betul menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024. Supaya nantinya tidak menimbulkan kecemburuan bahkan bisa mengakibatkan keterbelahan di tengah Masyarakat.

“Bagaimanapun peranan Bawaslu yang independen dan tegak lurus dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya dalam implementasinya memang sangat diharapkan oleh Masyarakat,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (faj)