Masa Kampanye Dimulai, Guspardi Gaus: Semua Peserta Pemilu Mesti Pedomani Aturan yang Berlaku

oleh -992 views
oleh
992 views
Masa Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai, Gispardi Gaus ingatkan peserta untuk taat aturan, Selasa 28/11-2023. (faj)

Jakarta,— Genderang kampanye pemilu 2024 telah ditabuh, semua peserta.penilu dari Parpol dan Perseorangan maupun Capres-Cawapres sejak 28 November sampai 10 Februari sudah bisa berkampanye.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai Selasa 28 November 2023. Tapi kata Gispardi para peseta pemilu, baik pemilu presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) hendaknya mempedomani dan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat.

“Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota DPR RI, DPD RI sampai DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024,” kata Guspardi saat dihubungi, Selasa 28/11-2023.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pilpres dilaksanakan oleh pelaksana kampanye pilpres terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusung, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI sampai DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, Tim kampanye pemilu, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Adapun untuk anggota DPD RI terdiri atas calon anggota DPD, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.

“Setiap peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye di zona-zona yang telah ditentukan. Baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tertutup maupun pertemuan tatap muka. Begitu kampanye secara online, di media massa, media sosial dan lain sebagainya yang sudah diatur dalam aturan kampanye,” tutur Pak Gaus biasa Guspardi di sapa do Senayan DPR RI.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh peserta pemilu maupun tim kampanye dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait kampanye. Dan kepada semua pihak agar dapat menjaga kondusifitas dan ketentraman.

“Sehingga kampanye pemilu yang damai, jujur, adil dapat terwujud, tanpa membawa unsur SARA, ujaran kebencian, atau menyebarkan berita tidak benar alias hoax,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)