Masa Perbaikan Berkas Usai, 50 Caleg Diganti

oleh -717 views
oleh
717 views
Suasana penelitian berkas Bacaleg usai tutupnya perbaikan berkas Bacaleg 31 Juli kemarin. (foto: rom)

Padang,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar lakukan verifikasi keabsahan penelitian administrasi syarat calon dan daftar calon anggota DPRD peserta Pemilu 2019 hasil perbaikan.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu yang menyerahkan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan berjumlah 983 bacaleg, dari jumlah itu terdapat 50 Bacaleg pengganti okeh Parpolnya.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dari hasil penerimaan syarat pencalonan dan syarat bakal calon hasil perbaikan terdapat penggantian 50 Bacaleg.

“Juga terjadi pengurangan Bacaleg juga terjadi di Dapil enam dan delapan,”ujar Amnasmen, Kamis 1/8.

Sedangkan keterwakilan perempuan, Amnasmen memperlihatkan grafik peningkatan.

“Rekap jumlah Bacaleg calon anggota DPRD Sumbar laki-laki 662 dan perempuan 377, total Bacaleg 983 orang. Penelitian administrasi syarat calon dan bakal calon hasil perbaikan dilakukan mulai 1 sampai 7 Agutus mendatang” ujar Amnasmen.

Amnasmen menambahkan, dari 16 partai politik yang melakukan penggantian Bacaleg yakni PKB 10 Bacaleg dan 2 Bacaleg dilakukan pengurangan di dapil 6 dan dapil 8.

Sementara itu, Gerindra 5 Bacaleg, PDIP 1 Bacaleg, Nasdem 3 Bacaleg, Garuda 3 Bacaleg, Berkarya 13 blBacaleg, Perindo 3 Bacaleg, PPP 1 Bacaleg, PAN 1 Bacaleg, Hanura 4 Bacaleg, Demokrat 1 Bacaleg, PBB 3 Bacaleg dan PKPI 2 Bacaleg.

Penelitian keabsahan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) pencalonan anggota DPRD KPU Sumbar.

“Pokja dibagi menjadi lima tim. Setiap tim akan melakukan verifikasi penelitian administrasi Bacaleg minimal tiga partai politik dan didampingi oleh komisioner KPU Sumbar tiap timnya,”ujar Amnasmen.(rom)