Masakan Padang Daging Babi Termasuk Pelanggaran Kekayaan Intelektual?

oleh -830 views
oleh
830 views
Reni Sunarty, SH.MH (dok)

Oleh : Reni Sunarty, SH.MH – Konsultan HKI Terdaftar, Berkantor pada Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark.

BEBERAPA Hari belakangan ini, pemberitaan dihebohkan mengenai adanya rumah makan yang menjual masakan Padang yang mengandung daging babi.

Tentu fakta itu, kita dihadapkan dengan adanya pro kontra tentang ini. Namun, kali ini Kita bisa saja menelisiknya dari kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kami, selaku Konsultan HKI Resmi terdaftar di DJKI, memiliki pandangan yang bisa saja berbeda dengan pendapat lainnya. Untuk itu, sebelum kita membahas tentang masakan Padang Daging Babi apakah ada pelanggaran kekayaan intelektual, perlu kiranya kita bahas sekilas mengenai kekayaan intelektual.

Di dalam bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual terdiri dari 2 macam kepemilikan:

Pertama, kepemilikan personal.

Kedua, kepemilikan komunal.

Kepemilikan personal seperti hak cipta dan hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.

Kepemilikan komunal dikenal dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG). Yang masing-masingnya ini memiliki ciri khas tersendiri.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), misalnya, Indikasi geografis itu adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang / produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi faktor alam dan manusia memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik atau ciri khas tertentu pada barang/produk yang dihasilkan yang tidak dimiliki daerah lain, yang sifat kepemilikannya adalah komunal.

Pengetahuan Tradisional (PT) adalah pengetahuan yang berasal dari masyarakat adat, yang dapat bersifat dinamis dan berkembang serta merupakan hasil dari aktivitas intelektual, pengalaman, pengalaman spriritual, atau pemahaman dalam konteks tradisi dan dapat berkaitan dengan tanah dan lingkungan, termasuk pengetahuan praktis, keahilan, inovasi, praktik, pengajaran, atau pembelajaran. (dikutip dari modul Kekayaan Intelektual berjudul Bidang Kekayaan Intelektual Komunal halaman 11 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2019).

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman, atau pemahaman, yang diekspresikan oleh masyarakat adat dalam konteks tradisi, yang sifatnya dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termasuk di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, ekspresi dalam bentuk benda atau tak benda, atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut. (dikutip dari modul Kekayaan Intelektual berjudul Bidang Kekayaan Intelektual Komunal halaman 10 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2019).

Sedangkan Sumber Daya Genetik (SDG) adalah tanaman/tumbuhan, hewan/binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Yang dimaksud dengan nilai nyata atau potensial adalah kegunaan dalam hal bermanfaat dalam kehidupan manusia. SDG tidak terbatas hanya karakter tumbuhan atau hewan yang dapat diwariskan, dapat bermanfaat atau berpotensi untuk dimanfaatkan oleh manusia, tetapi juga semua hal terkait dengan makhluk hidup yang memberikan nilai atas komponen keanekaragaman hayati seperti nilai ekologi, genetic, sosial, nilai ekonomi, ilmu pengetahuan, Pendidikan, budaya, rekreasi dan estetika keanekaragaman hayati tersebut dan komponennya (dikutip dari modul Kekayaan Intelektual berjudul Bidang Kekayaan Intelektual Komunal halaman 38 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2019).

Jika kita lihat, terhadap masakan Padang Daging Babi apakah terpenuhi kekayaan intelektual?

Perlu dilakukan inventarisasi terlebih dahulu apakah masakan padang bisa masuk indikator-indikator dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal untuk jenis indikasi geografis, misalnya. Contoh indikasi geografis kopi gayo memiliki ciri khas karena dari aceh faktor alam seperti tanah, unsur hara, dan sebagainya dan faktor manusia ada standar operasional prosedur (sop) dalam penanaman hingga panen yang kombinasinya kedua faktor tersebut menghasilkan ciri khas tertentu yang hanya ada di daerah aceh tersebut. Apabila bibit kopi gayo ditanam di wilayah Sumatera Barat, maka hasil dan cita rasanya akan berbeda karena faktor alam dan faktor manusianya berbeda.

Terkait masakan Padang, jenis masakan yang mana dulu. Karena patokannya di barang atau produk hasilnya. setiap orang bisa membuat masakan Padang apakah itu dendeng batokok, rendang, tambusu, dan sebagainya. Contoh misalnya Rendang Padang ini tentu harus diuji terlebih dahulu apakah benar memenuhi indikator memiliki ciri khas tertentu karena faktor alam dan faktor manusia.

Rendang Padang bisa saja masuk indikasi geografis sepanjang memenuhi syarat indikasi geografis. Di antaranya rendang memiliki ciri khas tersendiri dari cita rasanya yang tidak dimiliki rendang di daerah lainnya dilihat dari faktor alam misal daging dari hewan khusus, faktor manusia pengolahan rendangnya khusus dan itu dibuat secara turun temurun oleh komunitas di daerah tersebut. Komunitas masyarakat rendang padang bisa ajukan permohonan indikasi geografis sepanjang bisa memenuhi syarat indikasi geografis.

Apalagi indikasi geografis di Indonesia sangat banyak, namun belum semua dilindungi. Karena sifat perlindungan indikasi geografis harus dimohonkan oleh komunal, contoh bisa saja membentuk perkumpulan masyarakat indikasi geografis Rendang Padang yang disahkan melalui Surat Keputusan Pemerintah Daerah setempat.

Terbaru, pada hari ini tanggal 13 Juni 2022, Plt Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan tujuh surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di wilayah Sulawesi Tengah. Yaitu untuk Kaledo, kuliner khas dari Sulteng, permainan tradisional Mebanga Tofo dan musik Karambangan dari Kabupaten Morowali, Tari Moende, Tari Torompio, dan Patung Palindo dari Kabupaten Poso, serta Senjata Tradisional Guma Sulteng dari Kabupaten Sigi. (dikuti dari laman www.dgip.go.id).

Terkait Restoran Padang, berpotensi masuk ke kekayaan intelektual komunal (KIK) jenis Pengetahuan Tradisional. Namun ini harus diinventarisir oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kakanwil untuk mencatatkannya. Masakan Padang erat kaitan dengan pengetahuan tradisional di mana orang Padang yang mayoritas muslim berpedoman pada adat yang dasarnya pada Alquran yang dari dulu hingga kini diketahui tidak pernah ada rumah makan Padang menjual masakan haram yang terbuat dari daging babi.

Prinsip perlindungan HKI itu adalah perlindungan atas hak moral dan hak ekonominya. Terkait adanya rumah makan yang menjual masakan padang daging babi, maka pelanggarannya adalah terhadap hak moral dari pengetahuan tradisionalnya yang diketahui secara turun temurun masakan Padang itu berasal dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang menyajikan masakan halal.

Di lain hal, adanya kesadaran untuk melindungi KIK yang minim dibanding negara lain. Kita cenderung heboh jika sudah ada pihak lain yang klaim namun masih minim untuk segera melindunginya. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun komunitas masyarakat yang memproduksi atau pengrajin yang bisa saja melibatkan Konsultan HKI.

Kejadian adanya rumah makan yang menjual masakan Padang daging babi ini menarik bisa sebagai pendorong bagi Kakanwil di daerah setempat untuk segera mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayahnya.

#renchmark #nasipadang #masakanpadang #konsultanhki

(analisa)