Masih juga Bagak, Akhirnya Truk Pengangkut BBM Ilegal Disikat Satreskrim Dharmasraya

oleh -318 views
oleh
318 views
Dua tersangka dan satu unit colt diesel diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, diduga mengangkut BBM olahn ilegal, Jumat 5/5-2023. (eek)

Dharmasraya — Masih juga bagak (berani) sepertiny anggap polisi tidak bertindaj ya, akhirnya apa? Satu unit truk angkut BBM Ilegal disikat Satreskrim Polres Dhamrasraya.

Atas penangkapan itu personil Polri di Dharmasraya itu pun mengamankan dua orang tersangka inisial EHA (30) tahun dan R (27) tahun, warga Rimba Ukur, RT/RW 003/006 Desa Rimba Ukur Kecamata Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kedua tersangka diamankan karena diduga mengangkut BBM olahan sejenis bensin/premium menggunakan truck Colt warna kuning bak penutup terpal plastik di Jalan Lintas Sumatera Km 7 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Jumat  5/5-2023 sekira 11.00 Wib.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadinsyah S.I.K melaui Kasat Reskrim Polres Iptu Heri Yuliardi kepada awak media membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka diduga mengangkut BBM olahan sejenis bensin/premium.

Penangkapan kedua tersangka itu menurut Kapolres melalui Iptu Heri Yuliardi berawal dari laporan masyarakat.

Atas informasi masyarakat itu, kata Iptu Heri, personil Satrekrim melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Dharmasraya, pada saat berpapasan dengan pengemudi truk Colt Disel Plat BG 8235 BB berwarna kuning dengan bak tertutup terpal plastik yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat dan orama bahan bakar minyak yang menyengat.

“Karena curiga dan insting ada dugaan kejahatan, personil kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,”ujar Iptu Heri Yuliardi

Ketika dilakukan penggeledahan truk dengan plat BG 8235 BB, ditemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 9600 liter Kg bahan bakar olahan sejenis bensin/premium.

“Dari keterangan kedua tersangka bahan bakar olahan sejenis tersebut dari Palembang menuju arah Sijunjung. Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk Mitsubishi Colt Deisel warna kuning dan 2 orang pelaku beserta 1 lembar STNK mobil truck colt diesel warna kuning merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8235 BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “ujar Iptu Heri Yuliardi.

Terhadap tersangka, penyidik Polres Dharmasraya menjerat dengan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP. (eek)