Oleh : Ust H Mulyadi Muslim
Orasi Ilmiah
KARANTAU madang dahulu, babuah babungo namun, Marantau bujang dahulu, di rumah paguno balun
Begitu Ust H Mulyadi Muslim (penulis) memulai orasi ilmiahnya dihadapan ratusan mahasiswa STAIDA Payakumbuh pada studium general Sabtu, 10 September 2022 di Aula BIB Dinas Peternakan Kota Payakumbuh
Konsep masyarakat madani dimunculkan pertama kali oleh Anwar 8brahim dalam Simposium Festival Istiqlal tahun 1995, mengemukakan bahwa civil society adalah konsep barat dan untuk umat Islam adalah masyarakat madani, yang miniaturnya adalah masyarakat Madinah pada masa Rasulullah dan Khulafa Rasyidin
Menurut penulis teori dan konsep serta model masyarakat madani sudah lebih dari cukup. Bahkan telah menjadi visi Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia terutama 10 tahun terakhir ini.
Masyarakat madani dengan rumusan sederhananya, religius, maju, beradab, taat hukum dan demokratis akan berkekuatan hukum, jika telah menjadi RPJM Daerah dan bahkan diturunkan menjadi program dan kegiatan.
Tapi konsep masyarakat madani akan tinggal mimpi, jika visi itu tidak diimbangi dengan anggaran dan tahapan-tahapan atau peta konsep yang jelas dan terukur serta berkelanjutan. Karena masyarakat madani bukan sekedar mendirikan rumah tahfidz, tetapi juga berkurangnya mustahik/turunnya angka kemiskinan.
Bukan sekedar mendìrikan lembaga zakat dan wakaf, tapi kuatnya ekonomi islam, baik sosial ataupun industri keuangan.
Masyarakat madani juga ditekankan penulis adalah sehat, berbudaya, taat hukum. serta demokratis. (analisa)