Masyarakat Menjerit, Minyak Goreng Semakin Meresahkan

oleh -301 views
oleh
301 views

Tribun Sumbar.com–Sejak melonjak nya harga minyak goreng akhir November 2021 lalu hingga sempat langka dipasaran, masyarakat menjerit menahan kebutuhan pangannya.

Padahal sejak 1 Februari 2022 kemaren pemerintah sudah mulai menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 11.500 per liter. Namun sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang masih belum memberlakukan harga eceran tertinggi (HET )yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng. Dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, kemudian minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Keputusan yang ditetapkan tersebut bertujuan agar harga serta distribusi minyak goreng terkendali dan normal.

Namun saat dilihat penerapannya di lapangan, masih banyak pedagang yang belum memberlakukan peraturan tersebut.Salah satu daerah yang masih belum melakukan HET adalah Provinsi Sumatra Barat. Beberapa daerah di Sumatra Barat masih terdapat minyak goreng yang dijual dengan harga tinggi. Sampai saat ini harga minyak goreng di Sumatra Barat masih tergolong tinggi dan tidak normal.

Beberapa pedagang masih menjual minyak goreng kualitas premium dengan harga Rp17.000 per liter, dan minyak goreng kemasan sederhana masih dengan kisaran harga Rp15.000 sampai dengan Rp16.000 per liter. Sedangkan minyak goreng curah sangat sulit untuk didapatkan karena harganya yang masih tinggi. Pedagang di pasaran tidak bisa menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, karena pedagang mendapatkan minyak goreng dari distributor masih dengan harga tinggi.

Akibat dari naiknya minyak goreng dipasaran, banyak pula ditemukan produsen-produsen minyak goreng baru dengan berbagai merek dan harga yang lebih murah. Namun minyak yang dijual bukanlah minyak dengan kualitas yang bagus. Selain itu banyak juga ditemukan pedagang yang memindahkan minyak goreng kemasan sederhana menjadi minyak goreng curah yang dijual dalam kemasan plastik bening, namun dengan harga yang tergolong tinggi. Apabila hal tersebut terus-terus dilakukan tentunya akan semakin membebani konsumen ataupun masyarakat bawah.

Oleh karena itu ada perhatian serius dari pemerintah agar harga minyak goreng di Provinsi Sumatra Barat kembali normal dan stabil sehingga tidak memberatkan konsumen terutama pelaku UMKM yang menjadikan minyak goreng sebagai bahan pokoknya.

Pemerintah Sumatra Barat melalui dinas terkait harus benar-benar mengawasi pemberlakuan HET di seluruh daerah di Sumatra Barat. Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi agar tidak terjadinya kelangkaan minyak goreng. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tentunya akan mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi Sumatra Barat yang sudah dilakukan pemerintah sejak masa pandemi.( Irvan/AMPG )