Masyarakat Tak Dapat Bansos, Call Aja ke 112

oleh -628 views
oleh
628 views
Ada masalah di Bansos JPS Dampak Covid-19 ayo hubungi call center 112 Command Center Pemko Padang Panjang, gratis loh. (foto: dok/kominfo)

Padang Panjang,—-“Salut sama walikota, kalau untuk rakyat jangan main-main sama beliau, semua dibuka bahkan bagi warga yang belum dapat atau terkendala Bansos JPS Dampak Covid-19, tinggal pencet 112 dan loporkan,”ujar Endi seorang Warga di Pasar Padang Panjang takjub atas kebijakan Walikotanya Kamis 7/5.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran memang demikian, kalaulah untuk masyarakat, dia siap pasang badan dan siap melawan siapa saja yang mencoba menzolimi masyarakat, apalagi ada yang mencari untung di atas penderitaa masyarakat saat Pandemi Covid-19.

”Saya pecinta transparansi karena dengan transparanlah kita melayani rakyat secara akuntabel, kalau ada yang mainkan bantuan Bansos Jaring Pengaman Sosial Dampak Penanganan Covid-19, saya pastikan jeruji besi menanti mereka,”ujar Fadly Amran saat mencek layanan Call Cemter 112 di Command Center Pemko Padang Pnjang.

Soal keterbukaan data penerima Bansos baik itu BLT Provinsi, Pemko dan Kemensos atau PKH dan DTKS Padang Panjang jangn disanksikanlah, semua datany sangat gampang diakses oleh siapa saja.

”Kita lakukan ini supaya tidak ada keraguan atas kepedulian pemerintah  saat krisis pandemi ini. Sampai hari ini BLT Provinsi dan BLT Pemko sudah berjalan bahkan Bansos Kemensos RI kemarin juga sudah dikucurkan, dari pantauan saya di Call Center 112, secara umum proses distribusi berjalan baik dan lancar serta tepat sasaran,”ujar Fadly.

Selain membuk lewat website by name by address penerima Bansos di laman  website https://bansos.padangpanjang.go.id. Juga kata Kadiskominfo Padang Panjang Ampera Salim ada saluran atau canal pengadian terkait ada masyarakat yang hendak menyampaikan Aduan/ Pertanyaan/ Laporan terkait Bansos Dampak Covid-19 Kota Padang Panjang.

”Sikahkan disampaikan melalui saluran: Menu Pengaduan pada https://bansos.padangpanjang.go.id
Atau Layanan Call Center 112 pada Command Center Kota Padang Panjang,”ujar Ampera.

Lewat Layanan Call Center 112 pada Command Center Kota Padang Panjang, tujuannya supaya dapat memberikan kemudahan dalam penyediaan saluran informasi/ pengaduan penyaluran bantuan Covid-19.

Pemko Padang Panjang akan berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial (bansos), di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos dari Kemensos, Bansos dari Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

“Dan Pemko Padang Panjang menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran,”ujar Ampres.

Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang itu sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian.

Pemko Padang Panjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Adapun Layanan Call Center 112 bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis,”ujarnya.(*rilis: kominfo/ko)