Masyarakat Tolak Aktivitas Tambang Galian C Di Aliran Sungai Batang Timah Pasbar

oleh -742 views
oleh
742 views
Warga demo galian C diduga ilegal dan diduga dibekingi oknum, Sabtu 30/3-2024.(jonhar)

Pasbar – Puluhan Masyarakat Kapunduang, Padang Bentungan, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan penolakan terhadap aktivitas Tambang Galian C yang berlokasi di wilayah aliran Sungai Batang Timah di daerah mereka.

Kecaman penolakan ini disampaikan dengan cara mendatangi lokasi Aktivitas Galian C dalam aksi unjuk rasa yang diadakan pada Sabtu, 30/3-2024.

Para demonstran mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan oleh Aktivitas Galian C.

Di antara isu-isu yang disoroti adalah kerusakan lingkungan, polusi udara, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Bundo Kanduang daerah setempat, Sari Ameh mewakili masyarakat mengatakan, bahwa Masyarakat Kapunduang, Padang Bentungan, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat berhak atas lingkungan yang sehat dan layak huni.

Sari Ameh menuntut pemerintah setempat dan penegak hukum melakukan evaluasi terhadap izin operasional Galian C dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Saya selaku Bundo Kanduang bersama masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas Galian C yang beroperasi di daerah kami, karena sangat merusak lingkungan dan membuat aliran sungai sangat keruh sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang berkegiatan di sungai”ujar Sari Ameh Selaku Bundo kanduang di daerah tersebut.

Lanjut Sari  sebelumnya dia sudah menjumpai pengelola Galian C tersebut atas nama Rian minga agar aktivitas galian C tersebut dihentikan.

“Tapi sampai saat ini keinginan saya dan masyarakat tidak diindahkan, makanya saya  bersama masyarakat turun ke lokasi hari ini, jika kegiatan tersebut masih berjalan maka saya bersama masyarakat akan turun lagi bersama masa yang lebih banyak dari hari ini, selain itu dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke penegak hukum yang berwenang menangani persoalan ini baik ditingkat Polres, Polda Maupun Mabes Polri “ujar Sari Ameh

Secara terpisah, informasi didapat wartawan dari salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan Galian C tersebut kabarnya diduga dibekingi seorang oknum polisi aktif dan sering terlihat di lokasi Galian C. Terkait tuntutan warga dan dugaan oknum polisi membeking, pihak pengelola Galian C Rian belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.

Saat di hubungi lewat via telepon yang bersangkutan tidak mengangkat. selanjutnya wartawan media ini mencoba berkomunikasi lewat Chat Whatsapp beliau merespon dan saat di pertanyakan terkait persoalan galian C yang saat ini beraktivitas tidak ada jawaban.

Terkesan. pengelola galian C diduga bungkam dari pers, untuk menjawab pertanyaan dari awak media tersebut. Hingga Berita ini terbit Belum ada jawaban dari pengelola Tambang Galian C tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana di penjara. Pihak berwenang setempat juga diharapkan segera merespons aspirasi masyarakat dan menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.

“Kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Semoga aspirasi masyarakat dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait Aktivitas Galian C,*ujar Sari Ameh (jonhar)