Mediasi PLN dengan Danil St Makmur Gagal

oleh -667 views
oleh
667 views
Mediasi PLN dengan Danil Sutan Makmur gagal mencapai kesepakatan, Selasa 24/1

Padang,—Upaya mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Danil Sutan Makmur dengan PT PLN (persero) Wilayah Sumbar buntu.

“Mediasi para pihak gagal, maka sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, para pihak kembali bersidang ajudikasi non litigasi,”ujar Mediator Komisi Informasi Sumbar, Yurnaldi, usai mediasi kedua, Selasa 24/1 di kantor KI Sumbar Jalan Sawo Purus V Padang.

Sengketa informasi antara masyarakat atas nama Danil Sutan Makmur dengan PT PLN sebagai termohon berawal dari tidak puasnya Danil atas jawaban informasi dari PT PLN.
“Saya minta dokumen perjanjian antara PT PLN dengan bank juga soal pembebanan biaya Rp 1600 kepada pelanggan yang membayar tagihan lewat bank,”ujar Danil.
Sementara PT PLN dalam keterangan belum menerima dokumen yang dimaksud dari atasannya di PLN Pusat.
“Kita sudah minta ke atasan tapi sampai hari mediasi kedua tidak kami dapat,”ujar Kuasa PT PLN Irwan.
Menyikapi ini Danil tidak mau menunda mediasi dan minta mediasi gagal.
“Saya tidak mau proses yang diatur oleh UU 14 Tahun 2008 ini bertele-tele oleh para pihak, untuk itu saya tidak mau melanjutkan mediasi dan minta KI Sumbar melanjutkan ke proses ajudikasi non litigasi lanjutan,”ujar Danil.
Menjawab itu, PLN tidak mau kalau, seperti anda jual kami beli, PLN bersepakat pula menggagalkan mediasi.
“Ya kalau pihak pemohon tidak mau membero waktu dan kami juga tidak mau dikatakan bertele-tele apalagi dianggao tak menghormati UU, sebaiknya kita lanjutkan ke sidang ajudikasi sesuai mekanisme di Komisi Informasi,”ujarnya.
Mediasi gagal maka proses penyelesaian berlanjut ke ajudikasi non litigasi, menurut Yurnaldi ketika para pihak sepakat yidak berdamai maka sidang penyelesaian sengketa berlanjut.
“Tentang jadwal lanjutan sidang ajudikasi non litigasi, nanti panitera akan merelas panggilan kembali,”ujar Yurnaldi.(relise)