Menakar Pelayanan Informasi Pemilu di Sumut

oleh -783 views
oleh
783 views
Komisioner KI Pusat Romanus Ndau (kanan) bersama Anggota DPR RI Meutya Hafid.jadi narasumber pada dialog tentang Informasi Pemilu, Jumat 22/3 di Medan. (foto: humas-kipusat)

Medan,—Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17/3 menjadi pesta demokrasi pertama di Indonesia yang menggabungkan pemilihan calon presidan dan wakil presiden bersama pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

Fenomena Pemilu ini dipastikan menimbulkan kegaduhan jika tidak dikawal oleh semua pemangku kepentingan.

Terutama penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP. “Komisi Informasi (KI) Pusat pun berkepentingan memastikan keterbukaan pelayanan dan pengelolaan informasi Pemilu telah dilaksanakan secara masive dan terbuka kepada masyarakat,”ujar Komisioner KI Pusat Romanus Ndau pada dialog publik KI Pusat dan Komisi I DPR RI di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jumat 22/3 di Medan.

Dialog mengahadirkan narasumber Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Bappenas, KI Pusat, dan KPU Sumut. Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan menyatakan kegiatan dialog publik yang melibatkan sejumlah unsur pemilih di Sumut sebagai bentuk peran KI Pusat mengawal keterbukaan informasi Pemilu.

“Kami ingin mengukur tingkat pengetahuan masyarakat tentang informasi pelaksanaan Pemilu sehingga dapat menjadi masukan penting bagi penyelenggara Pemilu 2019,”ujarnya.

Bersamaan dengan pelaksanaan Dialog Publik, KI Pusat menjalin kerjasama dengan UMSU dalam hal keterbukaan informasi. Kerjasama ini dapat menjadikan UMSU sebagai Badan Publik non-negara pertama yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik secara konsinten demi akuntabilitas dalam rangka mencerdaskan bangsa.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menyajikan  Tinjauan Keterbukaan Informasi Pemilihan Umum merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Yulhasni SS M Si. Tema: Sejauh mana Keterbukaan Informasi Pemilu di Sumut. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Tema: Rencana Bappenas dalam Sukseskan Pemilihan Umum. Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menyajikan tema Pandangan Anggota Komisi I DPR RI terkait Pelayanan Informasi Pemilihan Umum di Sumut.

Seperti diketahui KI Pusat adalah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

Juga menetapkan kebijakan umum Pelayanan Informasi Publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 terdiri dari Ketua Gede Narayana Sunarkha, Wakil Hendra J Kede, Komisioner Kelembagaan Cecep Suryadi, Komisioner Advokasi Sosialisasi, dan Edukasi Wafa Patria Umma, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Arif Adi Kuswardono, Komisioner Litbang dan Dokumentasi Romanus Ndau Lendong dan Komisioner Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan. (rilis: humas-kipusat)