Mencegah dan Mengatasi Korupsi di Negara Berkembang Seperti Indonesia

oleh -948 views
oleh
948 views
Nabila Febriyanti (dok)

DARI SEGI semantik, “korupsi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah arau jebol. Istilah “korupsi” juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.

Secara hukum pengertian “korupsi” adalah tindak pidana atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang termasuk paling koruptor di dunia. Korupsi dimungkinkan terjadi karena penegakan hukum yang lemah dan aparat yang mudah di suap. Kasus korupsi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak kepada banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.

Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 sampai Oktober 2022 ada 1.310 kasus, 79 diantaranya terjadi di tahun 2022. Semetara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022, Indonesia meraih nilai 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara. Artinya, pemerintah masih perlu melakukan pembenahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilabeli sebagai kejahatan luar biasa ini. 

Sebenarnya apa yang menjadi penyebab utama korupsi di Indonesia? Jawabannya adalah, secara garis besar, penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah sikap dan sifat individu, sementara faktor eksternal adalah pengaruh yang datang dari lingkungan atau pihak luar. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh kuat atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi dalam diri seseorang.

Sementara itu, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Kemendagri, penyebab utama korupsi di Indonesia adalah celah yang memuluskan niat jahat para koruptor. Celah ini bisa berbagai macam jenisnya, dari sistem yang tidak transparan, politik yang berbiaya tinggi, hingga terlalu berambisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebab lainnya yaitu adanya kekurangan integritas pada setiap individu yang berada di pemerintahan. Ini merupakan turunan dari kurangnya kesejahteraan para penyelenggara negara sehingga mereka memilih jalur lain untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana di Indonesia pada umumnya mencakup kebocoran baik pada sisi penerimaan maupun sisi pengeluaran. Kebocoran yang terjadi pada sisi penerimaan terutama karena tidak seluruh penerimaan anggaran masuk ke Rekening Kas negara, sedangkan pada sisi pengeluaran terjadi karena adanya pengeluaran anggaran yang lebih besar dari jumlah seharusnya seperti dana-dana yang keluar karena pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Upaya pencegahan (preventif) penyimpangan/korupsi dalam pengelolaan anggaran dana di Indonesia meliputi penyusunan dan peningkatan kualitas sistem pengendalian dan penerapannya, diarahkan sebagai langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Upaya-upaya preventif yang disajikan belum merupakan sesuatu hal yang mutlak, tetapi hanya merupakan pengendalian minimum yang perlu dilaksanakan secara maksimum. Oleh karena itu, Direksi perlu mengembangkan sendiri upaya-upaya lain yang dianggap perlu, sesuai dengan kompleksitas titik rawan yang berpotensi penyimpangan yang dihadapi dan kesesuaiannya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada perusahaan. 

Upaya detektif merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran dana di Indonesia.

Upaya detektif ini dimaksudkan untuk memperoleh alat bukti yang relevan, cukup dan kompeten untuk mendukung kesimpulan hasil dari pemeriksaan yang sebagai dasar untuk pengembalian tindak lanjut (upaya represif), dengan tetap berpegang kuat pada asas praduga tak bersalah.

Upaya detektif dalam petunjuk teknis ini hanya mencakup upaya yang dianggap penting dilakukan untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi sehingga perlu di kembangkan sesuai kondisi yang akan dihadapi.

Agar negara Indonesia terbebas dari tindak korupsi yang dapat menjadi masalah apabila korupsi terus berlanjut dan itu sangat berdampak bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Korupsi sangat mengganggu kesejahteraan rakyat, tanpa korupsi rakyat pasti akan terbebas dari kejamnya dunia politik yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kebutuhan orang banyak.

Bayangkan jika korupsi tidak terjadi lagi di Indonesia, pasti rakyat Indonesia akan merasakan keamanan dan kenyamanan di negara sendiri yang membuat mereka betah tinggal di Indonesia serta bisa membuat Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju yang membuat Indonesia menjadi contoh yang lebih baik bagi negara lain.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Terdapat beberapa akibat dan bahaya sebagai akibat dari korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.

Terdapat banyak hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, seperti hambatan struktural, kultural, instrumental, dan menajemen.

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya antara lain dengan cara mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam bentuk masalah yang dapat  merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, dengan adanya kerja sama secara internasional dan regulasi yang harmonis dapat menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi dari pada sebelumnya

Oleh: Nabila Febriyanti

Universitas Baiturrahmah