Mencekik Wartawan, IWO : RMOL Harus Laporkan Pegawai PURR

oleh -694 views
oleh
694 views
Ikatan Wartawan Online kutuk penghalang-halangan wartawan oleh siapa pun.
Ikatan Wartawan Online kutuk penghalang-halangan wartawan oleh siapa pun.

Jakarta,–Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan siapa pun terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Kejadian pegawai protokoler menghardik dan mencekik warawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) jelas perbuatan yang mengangkangi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

“Pada ketentuan pidana pasal 18 UU itu menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”ujar Ketua Umum IWO Jhodi Yudono dalam pernyataan sikap diterima media ini Rabu 31/5.

Atas kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone, diduga dilakukan oleh
petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib hari ini, IWO mendesak RMOL melaporkan pegawai bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Dan atas kejadian itu kata Jhodi, IWO menyatakan sikap sebagai berikut ;

1. Hentikan tindak kekeresan terhadap wartawan oleh pihak manapun.

2. Mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan pegawai PUPR yang melakuakan kekerasasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat penegak hukum.

“Hal ini penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan efek jera kepada pihak mana pun yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan,”ujarnya.

3. Meminta semua pihak agar menghormati tugas wartawan di lapangan.

4. Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses laporan wartawan yang mengalami tindak kekerasan dari pihak manapun.

5. Meminta Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono bertanggung jawab dan maaf secara terbuka atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya yang diduga telah menanginiaya wartawan RMOL.

Dari catatan IWO kata Jhodi sepanjang tahun 2017 ini IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak kekerasan yang dialami waratawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWISulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan Andono Wibisiono, Pemimpin redaksi (Pimred) Kaili Post.

Demikian siaran pers ini disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

JAKARTA RABU 31 MEI 2017

KETUA UMUM IWO

JODHI YUDONO

SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEND) IWO
WITANTO
081283011744
083876994800